MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai serta seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Bahwa saat ini, kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai tersebut sedang bergulir di meja persidangan dan akan mencapai babak akhir.
Namun, dalam proses perjalanan persidangan yang berlangsung di Pengandilan Negeri Tipikor Medan terungkap sejumlah fakta menarik, bahwa nilai kerugian negara ditimbulkan tersebut bukan hanya disebabkan oleh para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa di meja persidangan yang saat ini saja.
Dalam persidangan tersebut terungkap sejumlah fakta bahwa para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai itu, masing-masing secara sadar mengaku memanipulasi dan menikmati uang dari hasil korupsi perjalanan dinas yang didakwakan jaksa pada kasus
tersebut.
Selain itu, dalam persidangan tersebut terungkap pula peran “LMMS” selaku Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah membayar atau Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dalam dugaan korupsi barang dan jasa yang turut pula di dakwakan Jaksa pada kasus dugaan korupsi dana hibah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai tersebut.
Namun, hingga kini Kejaksaan Negeri Tanjung Balai belum juga menetapkan tersangka lain berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada.
Kami menduga Kejaksaan Negeri Tanjung Balai tidak bertindak secara profesional, transparan dan objektif dalam penetapan tersangka yang dinilai tebang pilih tersebut dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai itu.
Kami mensinyalir, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menerima “UPETI” sebagai bagian dari “DEAL-DEALAN” untuk tidak mengungkap seluruh tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai tersebut.
Oleh karena itu Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera, yaitu :
-Menetapkan ZAD, UA, S, serta DS selaku Komisioner KPU Kota Tanjung Balai sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjung Balai Tahun 2024.
-Menetapkan IM, AH, dan LMMS selaku Kasubag di KPU Kota Tanjung Balai sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjung Balai Tahun 2024.
-Menetapkan LMMS selaku Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar atau PPSPM di KPU Kota Tanjung Balai sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjung Balai Tahun 2024.
-Serta menetapkan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjung Balai Tahun 2024.
“Ini harus segera ditindaklanjuti pihak Kejaksaan agar publik mendapat transparan terhadap dugaan kasus Dana Hibah dilingkungan KPU Kota Tanjung Balai dan menjaga nama pihak Aparat Penegak Hukum di Republik Indonesia yang mana harus segera di usut seluruh penerima Dugaan Kasus Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai,” tegas Reza.(inn0101/1kbr)
