Infonewsnusantara.com| Negeri Singkil kembali menjadi sorotan tajam publik setelah putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Muliati menuai kecaman luas masyarakat. Dalam perkara yang teregister dengan nomor 26/PN.Ski, terdakwa Dariyati Binti Alm Dariono hanya dijatuhi hukuman pidana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Artinya, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman badan kecuali kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan tersebut.
Putusan itu memantik kemarahan publik karena korban disebut mengalami penderitaan berat, baik fisik maupun psikis, usai dianiaya di dalam rumahnya sendiri — tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi seorang perempuan.
Foto korban yang terbaring lemah di rumah sakit dengan infus di tangan kini beredar luas dan mengguncang empati masyarakat. Banyak pihak menilai luka korban bukan hanya terlihat secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam yang sulit dipulihkan.
“Yang dihancurkan bukan hanya tubuh korban, tapi rasa aman dan ketenangan hidupnya,” ujar salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Dalam narasi yang berkembang di tengah masyarakat, vonis percobaan itu dianggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Publik mempertanyakan bagaimana penderitaan panjang korban seolah hanya dihargai dengan hukuman administratif tanpa kurungan nyata.
Kritik semakin tajam karena kasus ini disebut terjadi di dalam rumah korban sendiri. Bagi banyak warga, rumah adalah benteng terakhir perlindungan. Ketika kekerasan terjadi di ruang pribadi dan pelaku tidak ditahan, masyarakat khawatir hal itu akan memunculkan kesan bahwa hukum gagal memberi efek jera.
“Kalau korban sudah trauma berat, sakit berkepanjangan, bahkan takut bertemu orang asing, mengapa pelaku masih bisa bebas?” tulis salah satu komentar warga di media sosial.
Gambar gedung PN Singkil yang beredar bersama foto korban kini menjadi simbol kemarahan publik terhadap putusan yang dinilai “tajam ke bawah namun tumpul ke atas.” Banyak pihak mendesak agar keadilan tidak berhenti hanya pada formalitas putusan, tetapi benar-benar mempertimbangkan dampak kemanusiaan yang dialami korban.
Meski perkara telah dinyatakan selesai secara administrasi, bagi Muliati penderitaan itu diyakini belum berakhir. Trauma, ketakutan, dan luka batin disebut masih terus menghantui kehidupannya hingga hari ini.
Kasus ini kini menjadi perbincangan luas dan memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Aceh Singkil:
Apakah rasa sakit dan trauma korban memang hanya layak dibalas dengan hukuman percobaan? Redaksi: infonewsnusantara.com Team//
