Deli Serdang | InfoNewsNusantara.com
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.992,34 gram di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (08/05/2026).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.992,34 gram dan selanjutnya dimusnahkan menggunakan insinerator. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol. Josua Tampubolon, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, Dandim 0204/Deli Serdang, Letkol Arh. Agung Pujiantoro, Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sapta Putra Panggabean, perwakilan DPRD Kabupaten Deli Serdang, Indra Silaban, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang, KH. Kaya Hasibuan, Manager AVSEC Bandara Internasional Kualanamu, Feri Irawan, serta unsur Forkopimda Kabupaten Deli Serdang, dan Instansi terkait lainnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho menegaskan, bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.
“Persoalan narkoba ini tidak mungkin bisa ditangani sendiri oleh aparat penegak hukum, harus ada keterlibatan semua pihak, terutama pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan sampai lingkungan keluarga,” tegas Brigjen Pol. Tatar Nugroho dalam keterangan persnya saat memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.992,34 gram di Halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Jumat (08/05/2026).
Menurutnya, Brigjen Pol. Tatar Nugroho tingginya angka pengguna dan pengedar narkoba membuat pendekatan penanganan harus dilakukan secara menyuruh, tidak hanya melalui penindakan hukum tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membangun program pencegahan, sosialisasi anti narkoba di sekolah dan desa, hingga pembentukan desa bersinar (Bersih Narkoba).
“Kalau masyarakat sudah punya kesadaran bersama, maka ruang gerak peredaran narkoba akan semakin sempit,” ungkap Brigjen Pol. Tatar Nugroho.
Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga terus mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba agar dapat kembali produktif di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol. Josua Tampubolon mengungkapkan, pihaknya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang.
Di jelaskan Kombes Pol. Josua Tampubolon, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mendukung program pemberantasan narkotika sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Komjen Pol. Yudha Ariseto.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kolaborasi bersama pihak keamanan Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang dan Instansi terkait lainnya,” ungkap Kombes Pol. Josua Tampubolon dalam keterangan persnya saat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.992,34 gram di Halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangaka yang diamankan yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika Internasional Malaysia-Aceh-Medan, tersangka disebut berperan sebagai kurir yang akan membawa sabu tersebut ke Kendari dan Sulawesi Tenggara.
Kombes Pol. Josua Tampubolon menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh, kemudian dibawa ke Medan menggunakan jalur darat dengan bus antar kota.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan diatasnya, melalui target operasi (TPO),” tegas Kombes Pol. Josua Tampubolon.
Pengungkapan tersebut, bukan pertama dilakukan aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Sumatera Utara, sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara juga berhasil mengungkap kasus narkotika lainnya dengan barang bukti seberat 2 kilogram sabu, ribuan butir pil ekstasi, Happy Five dan Happy Water.
“Ini menunjukkan seriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang.
Menurutnya, Bupati dalam keberhasilan pengungkapan kasus demi kasus menunjukkan kolaborasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berjalan efektif.
“Dengan kolaborasi yang kuat seperti ini, kita memiliki harapan besar agar Kabupaten Deli Serdang perlahan bisa keluar dari zona merah peredaran narkotika,” ungkap Bupati saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.992,34 gram di Halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Jumat (08/05/2026).
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polresta Deli Serdang, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, TNI dan Polri dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami berharap bersinergitas ini terus berlanjut agar memberikan efek jera kepada para bandar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Deli Serdang,” tegas Bupati.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.992,34 gram itu turut dihadiri Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, Dandim 0204/Deli Serdang, Letkol Arh. Agung Pujiantoro, Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sapta Putra Panggabean, perwakilan DPRD Kabupaten Deli Serdang, Indra Silaban, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang, KH. Kaya Hasibuan, Manager AVSEC Bandara Internasional Kualanamu, Feri Irawan, serta unsur Forkopimda Kabupaten Deli Serdang, dan Instansi terkait lainnya.(***)
