Langsa | Infonewsnusantara.com 19 April 2026 — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang berkembang terkait kasus pengambilan brondolan kelapa sawit di area Kebun Baru. Perusahaan menilai, sejumlah narasi yang beredar di ruang publik cenderung tidak utuh dan berpotensi membentuk persepsi keliru seolah-olah terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, manajemen PTPN IV Regional VI menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan kejadian tunggal maupun spontan. Berdasarkan catatan perusahaan, individu yang bersangkutan disebut telah berulang kali melakukan tindakan serupa dan sebelumnya telah melalui proses pembinaan, termasuk penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
PTPN IV Regional VI juga menegaskan bahwa proses hukum atas perkara tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Perusahaan tidak memiliki otoritas dalam penahanan maupun pengambilan keputusan hukum. Oleh karena itu, anggapan adanya tindakan sepihak atau kriminalisasi oleh perusahaan dinilai tidak berdasar.
Sebagai entitas yang mengelola aset negara, PTPN IV Regional VI menyatakan memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keberlangsungan operasional. Penegakan aturan, terutama terhadap pelanggaran yang terjadi secara berulang, disebut merupakan bagian dari upaya perlindungan aset negara yang harus dijalankan secara konsisten dan proporsional.
Di sisi lain, perusahaan mengungkapkan bahwa pendekatan persuasif dan pembinaan kepada masyarakat sekitar telah menjadi prioritas dalam setiap penanganan persoalan sosial di lingkungan operasional. Namun demikian, apabila pelanggaran tetap terjadi secara berulang, maka langkah penegakan hukum menjadi opsi yang tidak dapat dihindari.
PTPN IV Regional VI turut menyoroti pentingnya pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta yang komprehensif. Informasi yang disajikan secara parsial dinilai berpotensi menimbulkan mispersepsi publik serta mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya.
Perusahaan juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah mediasi dan pendekatan kemanusiaan yang dilakukan Pemerintah Kota Langsa sebagai bagian dari dinamika sosial antara perusahaan dan masyarakat. Upaya tersebut dinilai penting dalam menjaga hubungan yang harmonis serta menciptakan solusi yang konstruktif.
Menutup pernyataannya, PTPN IV Regional VI menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional perusahaan secara profesional, menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik, serta menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap hukum dan kepedulian sosial. Perusahaan mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta yang utuh.
Sumber: PTPN IV Regional VI Kso Langsa
