Jakarta | INN.com 31 Maret 2026 — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi memberikan teguran keras kepada sejumlah rumah sakit di Provinsi Aceh yang belum menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) secara penuh dan terintegrasi.
Teguran tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan bernomor YM.02.02/D/971/2026 sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa implementasi RME bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh rumah sakit, terutama yang telah terhubung dengan platform nasional SatuSehat.
Kemenkes menyatakan, rumah sakit yang tidak patuh akan dikenakan sanksi administratif tegas. Bagi rumah sakit yang telah terakreditasi, akan direkomendasikan penurunan status akreditasi satu tingkat. Sementara bagi yang belum terakreditasi, terancam pembekuan izin operasional.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang penyelenggaraan rekam medis elektronik.
Sejumlah rumah sakit milik pemerintah daerah di Aceh masuk dalam daftar yang mendapat teguran. Di antaranya RSUD dr Zubir Mahmud (Aceh Timur), RSUD dr Fauziah (Bireuen), RSUD Tgk Abdullah Syafi’i (Pidie), RSUD Ali Kasim (Gayo Lues), RSUD Sultan Iskandar Muda (Nagan Raya), RSUD Kota Subulussalam, RSJ Aceh (Banda Aceh), RSUD Muda Sedia (Aceh Tamiang), RSUD Datu Beru (Aceh Tengah), RSUD Zainal Abidin (Banda Aceh), RSUD dr H Yulidin Away (Aceh Selatan), RSUD Muyang Kute (Bener Meriah), RSUD Teuku Umar (Aceh Jaya), RSUD Abdul Aziz (Aceh Timur), dan RSUD Tengku Peukan (Aceh Barat Daya).
Kementerian Kesehatan memberikan tenggat waktu selama tiga bulan sejak 11 Maret 2026 bagi seluruh rumah sakit tersebut untuk segera memenuhi kewajiban implementasi RME secara lengkap dan terintegrasi.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada perbaikan signifikan, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenkes berharap langkah ini dapat mempercepat transformasi digital di sektor kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan data medis di Indonesi (#)
