MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara kembali ditangkap polisi. Pasalnya, pria bernama Dodi Indra Syahputra berusia (30 tahin) itu diringkus petugas karena melakukan pencvrian sepeda motor (Curanmor) disebuah tempat penginapan OYO, Minggu (04/01/2025). Bahkan, bagian kaki kanan pelaku yang tinggal di Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan,cjuga ditembak polisi.
Selain menangkap pelaku Dodi, petugas juga menciduk seorang tukang pangkas bernama Nanda Nugraha berusia (21 tahun), Warga Jalan Pasar VII Tengah, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu. M. Yusuf Dabutar mengatakan aksi pencurian sepeda motor itu terjadi di penginapan OYO Jalan Menteng Raya, Gang Rahayu, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Senin (20/10/2025) yang lalu sekira pukul 07.00 WIB.
Awalnya, korban Erika Marlina Br Sirait berusia (32 tahun,) Warga Jalan SM Raja, Komplek Kehutanan, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, datang bersama pasangannya ke OYO mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna Putih BM 5254 GAH. Keduanya kemudian masuk memesan kamar penginapan, sementara kunci kontak lupa dicabut. Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, saat korban hendak check out, dan korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah raib di parkiran penginapan. Korban lalu mengecek CCTV dan terlihat sepasang tamu yang juga menginap di OYO telah mengambil kunci sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Medan Area.
Polisi yang melakukan penyelidikan selama lebih dari dua bulan akhirnya mengetahui keberadaan para pelakunya. Mulanya, petugas lebih dulu menangkap pelaku Nanda Nugraha saat bekerja sedang memangkas rambut konsumennya di Jalan Denai, pada Sabtu (03/01/2026) sekira pukul 01.00 WIB. “Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban bersama temannya, Dodi Indra Syahputra. Dari pengakuannya, sepeda motor tersebut sudah dijual kepada pria berinisial Y (DPO) seharga Rp. 4 Juta, di mana uang itu dibagi per orangnya Rp. 1,3 Juta, dan Rp. 100 Ribu sisanya digunakan membeli makanan,” kata Yusuf Dabutar kepada wartawan dikutip dari medanposonline.com, pada Minggu (04/01/2026) malam.
Mendengar ‘nyanyian’ dari tersangka, petugas lalu mencari keberadaan Dodi. Alhasil, pelaku yang memiliki sejumlah tato di tubuhnya itu diringkus saat berada di depan SPBU Jalan Denai, pada Minggu (04/01/2026) sekira pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, kedua tersangka kemudian dibawa petugas untuk dilakukan pengembangan guna mencari pelaku Y ditempat biasa para pelaku berkumpul. “Ketika kita sedang mencari Y, tiba-tiba tersangka Dodi mendorong salah seorang anggota hingga terjatuh. Anggota lalu memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, akan tetapi tidak diindahkan oleh ters4ngka sehingga dengan terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki kanan tersangka,” sebutnya.
Dadi catatan riwayat hukuman, sambung eks Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini, tersangka Dodi ternyata merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pada Tahun 2016, tersangka ditangkap oleh Polrestabes Medan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) alias begal. Setelah bebas menjalani hukuman, tersangka kembali ditangkap dalam kasus narkoba. “Dalam kasus kedua Tahun 2019 tersangka pernah ditangkap Polda Sumatera Utara dalam kasus narkoba jenis pil ekstasi. Nah, yang ketiga ini kita tangkap dalam kasus curanmor,” ungkapnya.
Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku Y.(inn0101)
