MEDAN | infonewsnusantara.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia yang merupakan pemasok sekaligus pengedar vape narkoba, pada Rabu (19/08/2026) malam.
Pelaku diringkus bersama kekasihnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berikut barang bukti 29 vape narkoba yang dibawa dari Malaysia.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, AKBP. Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P, Selasa (25/08/2026) pagi menjelaskan, terbongkarnya praktek penyelundupan sekaligus peredaran vape narkoba asal Malaysia di Kota Medan, berawal dari informasi yang diperoleh Personel Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terkait dengan aktivitas seorang pria dan wanita yang kerap mengedarkan vape dengan kandungan narkoba.
Merespon informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus seorang pria FCB (22) Warga Negara (WN) Malaysia dan seorang Wanita N (35), Warga Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung di Parkiran Ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Saat kami tangkap, keduanya ini sedang berada didalam mobil, kami temukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan didalam tas ransel,” ungkap Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (25/08/2026).
Setelah menangkap keduanya, petugas pun kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kos di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah tempat keduanya tinggal.
Di kamar kos itu, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 5 pcs vape narkoba dan uang pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 15.000 yang tersimpan didalam sebuah brankas.
Uang yang jika di Rupiahkan berjumlah Rp. 66 juta itu yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba, karena ditemukan bukti penukaran uang Rupiah ke Ringgit Malaysia disalah satu money changer.
“Setelah menangkap keduanya, kami langsung melakukan pengembangan malam itu juga. Kami temukan 5 pcs pod getar dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga uang hasil penjualan narkoba. Total, terdapat 29 pcs pod getar yang disita,” ucap Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (25/08/2026).
Rafli Yusuf Nugraha menerangkan, FCB dan N yang merupakan sepasang kekasih, awalnya saling mengenal lewat media sosial. Keduanya, kemudian bertemu di Malaysia dan sepakat mengedarkan narkoba di Kota Medan.(inn0101/mdn-40)
