MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Organisasi Buruh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan resmi melaporkan CV. Berkah Sawit Sejahtera (BSS) ke Desk Ketenagakerjaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), pada Selasa (28/04/2026).
CV. Berkah Sawit Sejahtera yang diduga berganti nama menjadi PT. Indotech Asia Utama ini dilaporkan dengan Laporan Polisi LP/665IVI2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Buruh pelapor, Reyhan Styfen Simarmata, didampingi Kuasa Hukumnya Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra diwakili Sofyan Muis Gajah bersama Ketua Organisasi Buruh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Didi Herdianto, menyebut laporan tersebut terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan upah lembur buruh sejak Desember 2024.
Namun, meski telah diberikan dua kali somasi, dan pihak perusahaan yang dilaporkan atas nama Suyanto (Pak Haji) tidak memenuhi kewajiban tersebut. Para buruh bekerja sejak November 2023 hingga Desember 2024 dengan jam kerja 12–16 jam per hari.
Namun, mereka mengaku tidak menerima upah lembur sesuai jam kerja, dan sehingga mengalami kerugian materi. Ketua Organisasi Buruh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Didi Herdianto menegaskan upah lembur buruh yang tak dibayar itu pelanggaran serius dan harus ditindak tegas.
“Kami dari Organisasi Buruh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menegaskan bahwa praktik penggelapan upah merupakan pelanggaran serius terhadap hak buruh dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Didi Herdianto dalam keterangan persnya di depan SPKT Polda Sumatera Utara, pada Selasa (28/04/2026).
Dia menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga perusahaan memenuhi tanggung jawabnya.
“Perusahaan-perusahaan yang melakukan praktik seperti ini harus ditindak tegas secara pidana, agar tidak terus mengulangi pola eksploitasi yang sama terhadap buruh,” ungkap Didi Herdianto.(inn0101/M)
