Publik Kota Langsa Geger! Pilchiksung Ditunda, Ada Apa Sebenarnya?

Kota Langsa | InfonewsNusantara.com — Penundaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di Kota Langsa kini memicu gelombang pertanyaan publik. Masyarakat mulai bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik penundaan tersebut? Sebab, secara aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa atau keuchik disebut-sebut tidak harus menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Isu ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai alasan penundaan masih belum dijelaskan secara terang kepada publik, padahal tahapan Pilchiksung dinilai penting demi kepastian kepemimpinan gampong di Kota Langsa.

“Kalau aturannya sudah ada, lalu apa yang sebenarnya membuat Pilchiksung ditunda?” menjadi pertanyaan yang kini ramai muncul di tengah masyarakat.

Secara aturan, Pemilihan Kepala Desa atau Keuchik memang mengacu pada regulasi pemerintah pusat, mulai dari Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah, hingga Permendagri. Di daerah, pelaksanaannya juga diperkuat melalui qanun serta aturan teknis pemerintah daerah.

Dalam kondisi normal, pemerintah kabupaten/kota pada dasarnya memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pilkades atau Pilchiksung apabila masa jabatan kepala desa maupun keuchik telah berakhir sesuai ketentuan.

Namun persoalan mulai menjadi sorotan ketika muncul alasan bahwa pelaksanaan harus menunggu arahan atau izin dari Kemendagri. Publik pun mempertanyakan apakah benar ada aturan yang mengharuskan hal tersebut, atau justru ada faktor lain yang belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Salah seorang koordinator SOMASI M. Amrizal (Tgk Maop) saat dikonfirmasi infonewsnusantara.com, Rabu (20/5) menilai, kebutuhan sinkronisasi dengan Kemendagri biasanya hanya dilakukan apabila terdapat kebijakan nasional tertentu seperti penyesuaian masa jabatan, moratorium pemilihan, konflik regulasi, atau belum keluarnya petunjuk teknis terbaru dari pemerintah pusat.

Artinya, jika tidak ada persoalan regulasi yang krusial, daerah sebenarnya memiliki dasar hukum untuk tetap melaksanakan Pilchiksung.

Aceh sendiri memiliki kekhususan dalam tata pemerintahan desa melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan qanun daerah. Meski demikian, aturan daerah tetap harus selaras dengan regulasi nasional agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kini masyarakat Kota Langsa mendesak adanya penjelasan resmi dan transparan dari pemerintah terkait alasan utama penundaan Pilchiksung. Sebab, semakin lama polemik ini dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar pula spekulasi yang berkembang di tengah publik.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada tarik-ulur kepentingan di balik penundaan ini,” ujarnya serta meminta pemerintah segera membuka alasan sebenarnya kepada publik. (Anes)