Tambang Dairi Dipersoalkan, Warga dan Ahli Internasional Peringatkan Ancaman Bencana Ekologis

MEDAN | InfoNewsNusantara.com

Penolakan terhadap izin lingkungan baru PT. Dairi Prima Mineral (DPM) kembali menguat. Warga Kabupaten Dairi bersama sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil menyuarakan kekhawatiran atas potensi kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan warga masyarakat akibat aktivitas pertambangan yang dinilai semakin berisiko.

Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk, “Dairi Bukan untuk Ditambang : Tambang Mengundang Bencana,” yang berlangsung di Restoran Srikandi, Jalan Samanhudi Nomor : 3, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Rabu (13/05/2026).

Masyarakat yang hadir menilai operasional pertambangan PT. Dairi Prima Mineral (DPM) berpotensi mengubah kawasan pertanian produktif menjadi wilayah rawan bencana ekologis. Kekhawatiran itu muncul seiring perubahan kondisi lingkungan yang dirasakan warga masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Salah seorang Warga Kabupaten Dairi, Rainim Purba (65), mengungkapkan kekecewaannya terhadap keberlanjutan aktivitas perusahaan tambang tersebut. Menurutnya, masyarakat selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari sektor pertanian, bukan industri ekstraktif.

“Anak-anak dibesarkan dari sawah dan kebun. Kehidupan masyarakat di Kabupaten Dairi bertumpu pada pertanian, bukan pertambangan,” ucap Rainim Purba, Rabu (13/05/2026).

Ia juga menyinggung hilangnya rasa aman masyarakat sejak aktivitas pertambangan terus berkembang. Kekhawatiran terhadap potensi longsor, pencemaran lingkungan, hingga bencana ekologis disebut semakin membayangi kehidupan warga masyarakat disekitar wilayah tambang.

Keluhan serupa disampaikan Tioman Simangunsong. Ia menilai perubahan lingkungan mulai terasa sejak operasional perusahaan berjalan. Menurutnya, sejumlah kolam ikan milik warga masyarakat mengalami kematian massal, sementara sumber air bersih sempat terganggu hingga masyarakat kesulitan memperoleh air minum selama puluhan hari.

“Kondisi lahan pertanian pun disebut mulai mengalami kekeringan sejak Tahun 2018. “Sawah mulai mengering dan sampai hari ini tidak terlihat tanggung jawab yang jelas dari pihak perusahaan,” ungkap Tioman.

Ia juga menyoroti keberadaan terowongan tambang yang berada disekitar kawasan permukiman warga masyarakat. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman banjir dan longsor, terutama saat curah hujan tinggi.

Kritik keras turut disampaikan Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK). Ia menilai PT. Dairi Prima Mineral tidak pernah membuka ruang konsultasi publik secara transparan terkait aktivitas pertambangan maupun metode baru yang akan diterapkan perusahaan.

Menurut Rohani, masyarakat kesulitan memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar penting dalam menilai dampak operasional tambang terhadap kehidupan warga masyarakat dan ekosistem sekitar.

Ia juga membantah klaim yang menyebut sebagian besar masyarakat Kabupaten Dairi mendukung aktivitas pertambangan tersebut. “Tidak pernah ada konsultasi terbuka yang melibatkan masyarakat secara menyeluruh. Informasi mengenai dampak lingkungan dan metode pertambangan juga tidak disampaikan secara transparan,” katanya.

Rohani turut menyoroti kegiatan sosialisasi yang dilakukan perusahaan pada 5 Mei 2026 di Kabupaten Dairi. Agenda tersebut mendapat penolakan warga karena dinilai tidak partisipatif dan tidak merepresentasikan aspirasi masyarakat terdampak.

Kuasa Hukum Masyarakat dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Hendra Sinurat, menjelaskan bahwa PT. Dairi Prima Mineral (DPM) mulai dibangun sejak 1998 dan memperoleh izin operasional pada Tahun 2005. Namun, menurutnya, perubahan metode pertambangan yang dilakukan perusahaan seharusnya diikuti pembaruan dokumen lingkungan dan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang baru.

Hendra menilai Surat Keputusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (SK AMDAL) Tahun 2022 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup sudah tidak relevan karena tidak mengakomodasi perubahan metode penambangan terbaru. Salah satu sorotan utama ialah penggunaan metode backfilling, yakni pengisian kembali rongga tambang bawah tanah menggunakan campuran limbah tambang dan semen.

“Menurut Hendra, metode tersebut menyimpan risiko serius apabila diterapkan di wilayah Kabupaten Dairi yang memiliki karakter geografis rawan bencana. Belum ada kajian komprehensif mengenai dampaknya terhadap struktur tanah, sumber air, dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) disebut tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum terhadap PT. Dairi Prima Mineral (DPM) terkait persoalan izin lingkungan dan dugaan pelanggaran hak masyarakat terdampak. Langkah tersebut dinilai perlu ditempuh apabila operasional perusahaan tetap berjalan tanpa keterbukaan informasi serta tanpa kajian lingkungan yang dinilai memadai dan partisipatif.

Pandangan serupa disampaikan Wahyu Eka Setyawan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional. Ia menilai penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Dairi menunjukkan lemahnya tata kelola lingkungan dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Menurutnya, Kabupaten Dairi selama ini dikenal sebagai kawasan penyangga lingkungan hidup sekaligus wilayah pertanian produktif, sehingga tidak layak dijadikan area pertambangan berskala besar. “Pemberian izin dilakukan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan tata ruang wilayah. Risiko bencana ekologis justru semakin besar,” ujarnya.

Wahyu menilai keberadaan industri tambang di kawasan pertanian berpotensi memicu konflik ruang sekaligus mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang selama ini menopang kehidupan masyarakat setempat. Konferensi pers tersebut juga menghadirkan pandangan Ahli Hidrologi dan Geofisika Internasional asal Amerika Serikat, Dr. Steven Emerman, Konsultan Independen Bidang Pertambangan dan Air Tanah dari Malach Consulting.

Dalam pernyataannya, Dr. Emerman mempertanyakan efektivitas metode backfilling yang diajukan PT. Dairi Prima Mineral. Berdasarkan kajian ilmiahnya, material tambang yang telah diekstraksi dan diolah akan mengalami pertambahan volume sehingga ruang bawah tanah tidak mampu menampung seluruh limbah tailing hasil pertambangan.

Ia menjelaskan, dalam praktik industri pertambangan global, metode backfilling umumnya hanya mampu menampung sekitar 50 hingga 60 persen limbah tailing. Artinya, sisa limbah tetap harus ditempatkan di permukaan melalui fasilitas penampungan khusus.

“PT. Dairi Prima Mineral diperkirakan tetap membutuhkan bendungan tailing di permukaan untuk menampung sekitar 2,5 juta ton limbah sisa,” demikian pernyataan resmi Dr. Steven Emerman yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

Kelompok masyarakat sipil mendesak pemerintah menghentikan sementara proses perizinan dan operasional PT. Dairi Prima Mineral (DPM) sampai dilakukan kajian lingkungan baru yang terbuka, independen, dan melibatkan masyarakat terdampak secara menyeluruh.(inn/zl-40)