LBH Medan bersama Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Kesimpulan Judicial Review UU Peradilan Militer di MK, Putusan MK Nantinya Diharapkan Jadi Jalan Akhiri Impunitas dan Dualisme Yurisdiksi

JAKARTA | InfoNewsNusantara.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerahkan kesimpulan akhir dalam Sidang Judicial Review Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (11/06/2026).

Permohonan uji materi itu diajukan oleh dua keluarga korban dugaan kekerasan yang melibatkan Anggota TNI, yakni Eva Meliani Br Pasaribu, anak almarhum Rico Sempurna Pasaribu, dan Lenny Damanik, ibu kandung MHS.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, mengatakan kesimpulan yang diserahkan kepada Majelis Hakim memuat rangkaian fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli dari pihak Permohon, Pemerintah, DPR RI, dan Panglima TNI sebagai pihak terkait.

Menurut Irvan, koalisi menilai pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan dihadapan hukum. “Pasal yang diuji telah melahirkan dualisme yurisdiksi peradilan dan membuka ruang impunitas,” ucap Irvan dalam keterangan persnya, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (11/05/2026).

Permohonan dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025, itu menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang frasa “tindak pidana,” Pasal 43 Ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Peradilan Militer.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional karena dianggap bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 24 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), dan Padal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Undang-Undang (UU) Peradilan Militer merupakan produk hukum di era Orde Baru (Orba) yang dinilai memberi perlindungan khusus bagi Prajurit TNI yang terlibat tindak pidana umum,” katanya.

Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti praktik Peradilan Militer yang dinilai minim transparansi, sulit diakses publik, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam kesimpulannya, pemohon menyampaikan enam poin utama, antara lain menyatakan pasal yang diuji inkonstitusional, menilai Undang-Undang (UU) Peradilan Militer menjadi instrumen pelanggengan impunitas, dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak DPR RI melakukan revisi menyuruh terhadap Undang-Undang (UU) tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya diharapkan menjadi jalan untuk mengakhiri impunitas dan dualisme yurisdiksi peradilan.

“Susah menjadi keniscayaan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon demi tegaknya hukum dan keadilan,” tutup Irvan.(inn/jkt-40)