Subulussalam | INN.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan Jatah Hidup (JADUP) di Desa Siperkas, Kota Subulussalam, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengaku diminta membayar sejumlah uang saat menerima bantuan tersebut.
Salah satu warga, Tanti Armita, menyebut adanya pungutan sebesar Rp800 ribu per Kepala Keluarga (KK) yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa.
“Ini bantuan untuk masyarakat, seharusnya tidak ada potongan. Kami merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut,” ujar Tanti kepada wartawan.
Ia juga mengaku, warga sempat diminta menandatangani dokumen yang disebut sebagai berita acara kesepakatan. Namun, beberapa warga mengaku tidak memahami secara utuh isi dokumen tersebut saat penandatanganan dilakukan.
Selain itu, beredar dokumen bertajuk Berita Acara Kesepakatan Bersama Masyarakat yang memuat poin mengenai pemberian “uang administrasi” setelah bantuan dicairkan. Dokumen tersebut juga dilengkapi daftar nama serta tanda tangan warga penerima bantuan.
Jika dihitung, pungutan Rp800 ribu dari sekitar 68 Kepala Keluarga (KK) diperkirakan mencapai Rp54,4 juta. Nilai ini memunculkan pertanyaan terkait peruntukan dan aliran dana tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
“Perlu ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Jika benar terjadi, tentu ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Warga juga menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk dokumen dan rekaman yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan tersebut. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Kami berharap ada penanganan yang serius agar persoalan ini menjadi jelas,” tambah Tanti.
Hingga berita ini diturunkan, Penjabat (Pj) Kepala Desa Siperkas belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut meski telah diupayakan konfirmasi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk memastikan transparansi serta keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.
