Tapanuli Selatan | infonewsnusantara.com
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga memicu banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Posko Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Jalan Lintas Padangsidimpuan–Sibolga, Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Rabu (10/12/2025).
Kegiatan diikuti secara langsung dan virtual oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL), Pemerintah Daerah, Kepolisian Daerah Terdampak, serta Wartawan dari Tiga Provinsi.
Khusus untuk di wilayah Sumatera Utara, penyelidikan menemukan dugaan perusakan lingkungan di kawasan Hulu Sungai Aek Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Sungai Aek Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kedua lokasi tersebut yang diduga menjadi salah satu faktor pemicu banjir bandang dan longsor yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan besar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni mengatakan, status perkara di lokasi Aek Garoga dan Aek Anggoli dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti.
“Di lokasi ditemukan dua ekskavator dan satu buldoser serta kayu-kayu di Hulu Sungai. Kami akan menelusuri siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang memperoleh keuntungan, baik perorangan maupun korporasi,” ujarnya.
Diketahui, Penyidik Direktorat Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Fredya menambahkan, perkara tersebut disidik berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 109 Juncto Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah mengambil 27 sampel kayu dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan kayu-kayu tersebut berasal dari berbagai jenis, antara lain karet, ketapang, dan durian, dengan indikasi kuat ditebang menggunakan alat berat.
Banjir bandang akibat luapan Sungai Aek Garoga dan Aek Anggoli dilaporkan menewaskan puluhan orang, menyebabkan sejumlah warga hilang, serta merusak ratusan rumah di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Bencana banjir bandang ini dipicu hujan berintensitas tinggi yang diperparah rusaknya kawasan Hulu Sungai.
Disisi lain, Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu sebelumnya mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan pihak-pihak yang memperoleh status Persetujuan Hasil Hutan (PHAT), meskipun aktivitas tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap lingkungan daerah.
“Untuk PHAT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak dilibatkan sama sekali. Padahal saya sangat concern dengan masalah penebangan kayu ini,” tegas Gus Irawan. Ia mengaku harus tiga kali mengirimkan surat resmi hanya untuk memperoleh daftar PHAT yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), dengan dua surat awal tidak mendapat respons dari Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan data yang akhirnya diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel), terdapat 11 PHAT, terdiri dari sembilan PHAT tidak aktif dan dua PHAT aktif namun dibekukan. PHAT tidak aktif tersebut tersebar di Kecamatan Marancar, Arse, Saipar Dolok Hole, dan Sipirok, sementara dua PHAT aktif yang dibekukan berada di Kecamatan Arse danKecamatan Saipar Dolok Hole.
Bareskrim Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan lingkungan tersebut, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.(ant/tam)
