Deli Serdang | infonewsnusantara.com
Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia( BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Dina Sylvani, S.I.P., M.Si., mengungkap fakta baru terkait absennya Sepuluh Pegawai Puskesmas Kecamatan Batang Kuis berangkat ke bangkok yang kedapatan tidak hadir pada hari terjadinya banjir dan longsor besar di wilayah tersebut.
Menurut Kepala (Kabid) Penilaian Kinerja dan Aparatur dan Penghargaan Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Dina Sylvani, S.I.P., M.Si., Jumat, 12 Desember 2025 pihaknya sempat terkejut setelah video terkait ketidak hadiran para Sepuluh Pegawai Puskesmas Kecamatan Batang Kuis itu digunakan pimpinan untuk memerintahkan penelusuran presensi. “Kami sudah menggunakan aplikasi presensi yang sehat dan terintegrasi. Setelah kami cek, memang 10 orang tersebut tidak melakukan akses presensi pada hari itu,” ujar Dina Sylvani saat ditemui Jurnalis infonewsnusantara.com di Ruangan Kerjanya Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang.
Pihaknya juga langsung melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr. Hj. Tetti Rossanti Keliat, M.KM., kemudian menghubungi Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Batang Kuis, dr. Hj. Lenni Estiani. Dalam percakapan tersebut, Lenni Estiani mengaku tidak mengetahui keberadaan kesepuluh pegawainya pada hari dimaksud. “Satu-satunya kesimpulan, memang mereka tidak masuk,” kata Dina.
Menindak lanjuti temuan itu, Kepala Puskesmas Kecamatan Batang Kuis, dr. Hj. Lenni Estiani disebut telah mengeluarkan surat teguran kepada 10 Pegawai Puskesmas Kecamatan Batang Kuis. “Tanggal suratnya 9 Desember 2025, karena kejadian mangkirnya itu pada hari Sabtu. Mungkin Seninnya langsung ditindak lanjuti dengan surat teguran,” jelasnya.
Dina Sylvani menambahkan, kasus ini sudah disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, dan proses administrasi kepegawaian sedang berjalan. Menurutnya, berdasarkan ketentuan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, para Pegawai yang melanggar kewajiban masuk kerja dapat dikenai hukuman disiplin, yang terbagi dalam tiga kategori : ringan, sedang, dan berat.
“Secara prosedur, mereka sudah melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam PP 94. Tingkat hukumannya nanti akan menyesuaikan hasil pemeriksaan dan pertimbangan pimpinan,” tegasnya.
Hingga saat ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang masih melakukan pendalaman terkait ketidak hadiran kesepuluh Pegawai Puskesmas Kecamatan Batang Kuis tersebut, mengingat mangkirnya mereka terjadi ditengah situasi darurat banjir dan longsor besar di wilayah yang membutuhkan tenaga kesehatan secara penuh.(inn0101/Zulkarnain Lubis)
