BENER MERIAH — INN.com
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Provinsi Aceh, Muamar Saputra, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah untuk bersikap proporsional dan transparan dalam menangani kasus dugaan mark up proyek di RSUD Muyang Kute yang hingga kini belum juga memiliki putusan jelas, meskipun sudah berjalan selama dua tahun.
Muamar menegaskan, publik berhak mengetahui perkembangan dan hasil akhir dari kasus tersebut. Pasalnya, seluruh tahapan pemeriksaan telah dilakukan oleh penyidik Kejari, mulai dari pemanggilan dan pemeriksaan Direktur RSUD Muyang Kute selaku pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak rekanan, hingga saksi ahli dari Universitas Negeri Malikussaleh Lhokseumawe (Unimal) yang telah turun langsung ke Bener Meriah.
“Publik berhak tahu apapun yang menjadi keputusan Kajari Bener Meriah. Semua proses sudah dilalui, mulai dari meminta keterangan Direktur RSUD Muyang Kute, PPK, rekanan, hingga saksi ahli dari kampus Unimal pun sudah selesai turun. Lalu apa lagi yang ditunggu?” tegas Muamar Saputra, Senin (3/11/2025).
KAKI Aceh menilai lambannya proses hukum ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kasus yang telah berjalan dua tahun tanpa kejelasan putusan dianggap mencederai semangat penegakan hukum dan transparansi publik di Kabupaten Bener Meriah.
“Kami akan melakukan koordinasi langsung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh jika kasus ini tidak segera diselesaikan. Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda-nunda keputusan dalam kasus yang sudah jelas tahapannya,” lanjut Muamar.
Menurutnya, Kejaksaan harus menunjukkan sikap profesional dan adil, tanpa ada intervensi atau kepentingan tertentu yang bisa mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami tidak ingin muncul anggapan bahwa hukum di Bener Meriah tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus ini harus dituntaskan secara terbuka agar publik tidak kehilangan kepercayaan kepada penegak hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Bener Meriah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan atau keputusan akhir kasus dugaan mark up di RSUD Muyang Kute tersebut. (Ms)
