Lapor Pak Kapolda Sumut,!, Dua Laporan Polisi Rakyat Jelata Mandek Berbulan-Bulan, Kinerja Kapolresta Deli Serdang Disorot

Teks Foto : Korban Didampingi Kuasa Hukum Pelapor di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang/infonewsnusantara.com

Deli Serdang | infonewsnusantara.com

Kinerja aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Dua laporan polisi (LP) milik masyarakat kecil yang telah berjalan hingga berbulan-bulan dinilai mandek, sehingga memunculkan kritik terhadap kinerja Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, Selasa (14/04/2026).

Salah satu laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/892/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 8 September 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pencurian di lingkungan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang. Namun hingga kini, penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Sementara itu, laporan kedua terkait dugaan pengrusakan yang dilaporkan oleh Fatmiyati juga belum mendapatkan kepastian hukum, meski telah berjalan selama berbulan-bulan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/SP2HP/945.a/XIII/RES.1.10/2025/Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang diterbitkan pada Desember 2025, perkara tersebut disebutkan akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun hingga saat ini, proses tersebut belum juga terealisasi.

Dalam SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Risqi Akbar, dijelaskan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan data, hingga pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya Fatmiyati, Muhammad Fadly, Zainal Abidin, Ahmad Safarulangan Nasution, Ramlah, S.Sos, dan Mahruzar, S.H.

Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan terlapor, Misran Sihaloho, yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Undangan klarifikasi juga telah dilayangkan kepada Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Muhammad Muslim Siregar, S.H. Namun demikian, hingga kini proses penyidikan belum berjalan.

Bahkan, berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, perkara tersebut disebut belum juga naik ke tahap penyidikan. “Iya, belum naik jadi penyidikan. Itulah janji yang belum ditepati,” ujar Kuasa Hukum Pelapor, Makmur Sardion Malau, Selasa (14/04/2026).

Ia menyebutkan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan menyurati Seksi Pengawasan (Siwas) Polresta Deli Serdang dan Kapolresta Deli Serdang.

“Nanti kami kirim surat ke Siwas Polresta Deli Serdang dan Kapolresta Deli Serdang. Ini bentuk iktikad baik kami agar perkara ini jelas arahnya,” tambahnya.

Pihak keluarga pelapor sebelumnya mengapresiasi langkah penyidik yang telah memberikan SP2HP sebagai bentuk transparansi. Namun mereka berharap proses hukum tidak berlarut-larut dan segera memberikan kepastian.

“Kami berterima kasih karena sudah diberikan perkembangan, tapi kami berharap kasus ini segera tuntas,” ujar perwakilan keluarga.

Makmur juga menyoroti lambannya perkembangan pada laporan lainnya yang hingga kini belum mendapatkan SP2HP, meski telah diminta secara resmi. “Kami sudah meminta SP2HP untuk laporan yang satu lagi, tapi belum ada jawaban. Bahkan konfirmasi terakhir kami juga belum direspons,” ungkapnya.

Ia menilai lambannya kinerja penanganan perkara tersebut tidak relevan di era digital saat ini, serta berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. “Jangan sampai muncul anggapan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Semua laporan masyarakat harus diproses secara profesional dan berimbang,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si maupun Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP. Marvel Stefanus telah dilakukan melalui pesan WhatsAppnya. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

Para pelapor berharap pihak kepolisian, khususnya Polresta Deli Serdang, dapat meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam menangani setiap laporan masyarakat. Kepastian hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(inn0101/des-40)