Berita  

Warga Resah, Kebenaran Disuarakan: Selebaran Menyesatkan dan Penjarahan HGU Ditolak 

Aceh Utara – Masyarakat menyatakan penolakan keras dan tegas terhadap beredarnya selebaran yang berisi ajakan aksi massa terhadap areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Jum’at (06/02/2026).

Selebaran tersebut dinilai menyesatkan, tidak berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta berpotensi mendorong tindakan penjarahan dan gangguan ketertiban umum.

Beberapa warga yang identitasnya minta dirahasiakan menilai bahwa berbagai tuduhan yang dicantumkan dalam selebaran tersebut, seperti klaim perampasan tanah rakyat, penguasaan lahan di luar HGU, hingga tudingan kejahatan kemanusiaan dan lingkungan, tidak disertai bukti hukum yang sah.

“Hingga saat ini, klaim-klaim tersebut tidak pernah diputuskan oleh pengadilan, tidak diverifikasi oleh lembaga negara yang berwenang, serta tidak melalui mekanisme klarifikasi resmi,” sebut Warga.

Oleh karena itu, masyarakat menilai narasi tersebut sebagai bentuk penggiringan opini yang berpotensi menyesatkan publik. Masyarakat juga sebenarnya menolak keras pernyataan dalam selebaran yang menyebutkan nilai gantI rugi dalam jumlah fantastIs tanpa dasar perhitungan, audit, maupun keputusan lembaga negara.

“Menurut warga, penyebutan angka-angka tersebut tidak mencerminkan kejujuran informasi dan justru berpotensi memprovokasi emosi massa serta menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” ucapnya.

Lebih lanjut, mereka juga mengatakan bahwa ajakan untuk mendatangi lokasi operasional dan kantor manajemen dinilai sangat berisiko, karena dapat mendorong terjadinya penguasaan lahan secara paksa, pengambilan hasil kebun tanpa hak, serta tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum.

Warga yang menjadi masyarakat setempat menegaskan bahwa setiap permasalahan agraria memiliki jalur konstitusional yang telah disediakan negara, sehingga penyelesaian melalui tekanan massa bukan hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum dan demokrasi.

“Mereka telah merasa jenuh dan resah dengan pola agitasi yang berulang dan selalu berakhir pada ketegangan sosial,” ujarnya.

Menurut mereka, tindakan penjarahan dan penguasaan paksa bukanlah perjuangan rakyat, melainkan tindakan melawan hukum yang justru merugikan masyarakat luas, termasuk para pekerja, masyarakat sekitar, dan keluarga yang menggantungkan kehidupannya pada ketenangan dan stabilitas wilayah.

“Dalam konteks nilai-nilai ajaran Islam, masyarakat mengingatkan bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya adalah perbuatan haram dan zalim. Islam menempatkan keadilan, amanah, dan penghormatan terhadap hak orang lain sebagai prinsip utama,” paparnya.

Segala bentuk perampasan dan perusakan akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya di hadapan hukum negara, tetapi juga di hadapan Allah SWT. Karena islam juga mengajarkan pentingnya menjaga ketertiban, mencegah kerusakan (fasad), dan menjunjung tinggi kemaslahatan bersama.

Aksi yang berpotensi menimbulkan kekacauan, fitnah, dan perpecahan jelas bertentangan dengan nilai islam serta semangat persaudaraan yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat di Aceh.

Atas dasar itu, masyarakat mengajak seluruh elemen untuk tidak mudah terprovokasi oleh selebaran dan narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta menyerukan agar setiap aspirasi disampaikan melalui dialog yang beradab dan jalur hukum yang sah.

“Ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan bersama hanya dapat terwujud apabila semua pihak menjunjung hukum negara dan nilai-nilai agama,” terang mereka.

Masyarakat menegaskan sikap bersama bahwa penjarahan HGU atau pengambilan yang bukan haknya bukanlah perjuangan rakyat, melainkan kesalahan yang mencederai hukum, moral, dan kepentingan bersama, pungkasnya.