Wali Kota Subulussalam Batasi Pembelian BBM Demi Atasi Krisis, Surat Lama Dicabut

Subulussalam –infonewsnusantara.com. 5 Desember 2025.Pemerintah Kota Subulussalam resmi memberlakukan aturan baru terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayahnya. Keputusan ini diumumkan langsung melalui surat resmi Wali Kota Subulussalam yang ditujukan kepada dua pengelola SPBU di kota tersebut.

Kebijakan ini diambil setelah rapat koordinasi antara Forkopimda Kota Subulussalam dan pihak SPBU PT. Kasman Lizar Kamsa serta PT. Rizqi Ananda Bersauda pada 5 Desember 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah. Pemerintah menegaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM tetap merata di tengah kelangkaan yang sedang terjadi.

Dalam surat tersebut, Wali Kota menetapkan tiga poin penting:

1.Pembelian BBM dibatasi
Kendaraan roda dua: maksimal 4 liter
Kendaraan roda tiga: maksimal 3 liter
Kendaraan roda empat: maksimal 20 liter

2.Pembatasan berlaku selama kelangkaan masih berlangsung, sehingga masyarakat diharapkan memahami urgensi kebijakan ini.

3.Surat kebijakan lama dicabut Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM dengan nomor 500.2.2.14/14/2025 tertanggal 1 Desember 2025 resmi **dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kebijakan baru ini menjadi perhatian publik karena langsung menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat. Pemerintah Kota Subulussalam menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga stabilitas distribusi BBM serta mencegah penimbunan di tengah kondisi suplai yang terbatas.

Wali Kota juga berharap seluruh pengelola SPBU dan masyarakat dapat bekerja sama demi mendukung kelancaran kebijakan ini, sembari menanti pasokan BBM kembali normal. [Syahbudin Padank