SIMEULUE Info News Nusantara.com Setelah diberitakan media, Papan Informasi Peningkatan Jalan Kawasan Transmigrasi Latiung – Trans Jernge Diduga disembunyikan di belakang Rumah Warga di dekat lokasi pengambilan Galian C ilegal. Hal itu terlihat, usai media ini menulusuri langsung ke lokasi pengerukan Jum’at 2/1/25
Proyek ini disebut – di duga milik oknum yang materialnya diduga di ambil dari Galian C ilegal.
Ditemui diruang kerjanya, Kepala Dinas Keluarga Sejahtera, Mobduk dan Transmigrasi mengatakan proyek tersebut dilelang melalui e-katalog Nasional.
“Itu prosesnya melalui E-katalog. Kita sesuai pesanan kepada penyedia,” Kadis kepada Wartawan. Jum’at, (02/01/2026).
Namun, ketika ditanya, apakah penyedia melampirkan izin Galian C. Kadis menjawab tidak tahu persoalan teknis, karena ranahnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara, soal papan Informasi proyek tersebut diduga disembunyikan dirumah dibelakang rumah warga. Kadis berjanji akan menanyakan langsung kepada penyedia.
“Nanti kita cek sama rekenan kenapa disembunyikan di rumah warga,”katanya.
Kadis menambahkan bahwa pihaknya akan mengecek ulang proyek tersebut. Terlebih masih dalam tahap pemeliharaan.
“Itu kan masih pemeliharaan. Nanti biar dicek sama PPK,”jelasnya.
Proyek Peningkatan Jalan Kawasan Transmigrasi Latiung – Trans Jernge senilai Rp. 972.360.200,- dikerjakan oleh CV. Pestone Group yang bersumber dari APBN. Proyek tampak diduga dikerjakan asal jadi, dan berpotensi tidak sesuai velume pekerjaan.Selain di Trans Jernge, diduga ada juga Lokasi Galian C Ilegal lainnya ada di Desa Luan Balu.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan hukum dari pihak Polres Simeulue. Tidak seperti kasus salah satu masyarakat yaitu saudara Fahmi yang langsung diproses hukum dan divonis satu tahun enam bulan atas kasus Galian C Ilegal.(*)
