Tadu Raya | INN.com , 30/01/2026
Tokoh masyarakat Tadu raya minta pada Bapak Bupati Nagan Raya melalui Tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya untuk memeriksa limbah PT kharisma Iskandar muda dan dokumen perizinan lain nya
Guna di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pencemaran lingkungan baik limbah yang di lepas ke aliran sungai maupun pencemaran udara karena pembakaran jangkos oleh PT kim tanpa memikirkan nasib masyarakat
Ujar Bustanudin pada awak media
Tidak ada gunanya ada perusahaan yang tidak peduli pada lingkungan hidup, mengabaikan dampak kesehatan masyarakat,
PT Kim tidak membawa keuntungan untuk kecamatan Tadu raya apalagi untuk kabupaten Nagan Raya.
Terkait penghentian operasional HGU PT KIM pun sangat keberatan perusahaan menindaklanjuti penyelesaian persoalan tanah dengan masyarakat.
Lebih baik di tutup operasional pabrik lagi agar PT Kim dapat di evaluasi secara menyeluruh mulai dari HGU sampai ke PMKS
Tegas Bustanudin.
Berkat ketegasan Bapak Bupati Nagan Raya Dr.Teuku Raja Keumangan, SH ,MH
Sehingga masyarakat pemilik Tanah yang sah yang tanah nya di ambil sepihak oleh perusahaan punya harapan Tanah nya kembali lagi atau di bayar ganti rugi.
Kami meminta pada Tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya untuk menurunkan tim terpadu nya ke PMKS PT kharisma Iskandar muda secepatnya.
Tutup Tokoh Tadu raya.
