MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Terungkap, pengusaha Depot Air di Kecamatan Medan Helvetia, Asrizal tega membunuh Istrinya Nur Sri Wulandari Lubis dengan menggunakan bantal. Hal itu dilakukannya karena emosi hasrat hubungan ranjang tak dipenuhi sang Istri. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan, aksi itu dilakukan Asrizal, pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, keduanya berada didalam kamar.
“Karena hasratnya ditolak, seketika itu juga AS melakukan pembunuhan sekira pukul 03.00 WIB. Dengan cara membekap wajah dengan bantal,” katanya, Minggu (28/12/2025).
Korban Nur Sri Wulandari Lubis saat itu menjerit dan meminta tolong. Hal itu didengar salah seorang anak bawaan Nur, yakni NA. Namun NA ketakutan dan tak berani berbuat apapun untuk menolong ibunya. “Ada dua kali jeritan meminta tolong dari korban yang didengar oleh anak kandung korban. Karena anaknya takut, sehingga tidak berani berbuat apa-apa,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang suami, Asrizal yang diduga membunih istrinya, Nur di Gang Dermawan, Jalan Jawa, Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (31/10/2025). Pengusaha depot air itu pun telah diamankan petugas untuk dimintai keterangan. Menurut warga masyarakat sekitar, tidak ditemukan luka-lika di tubuh Nur. Namun kecurigaan muncul karena sebelumnya, pada Kamis (30/10/2025) malam, SW terlihat sehat menghadiri pengajian di Mushala Dermawan yang berada persis di samping kediaman keduanya.
Hubungan rumah tangga pengusaha depot air, Asrizal dan Nur Sri Wulandari Lubis sebelumnya sempat mengalami keretakan. Sang istri, di Tahun 2024 pernah pulang ke rumah orang tuanya. Pasalnya, ia mengaku mendapat perlakuan tak wajar dari sang suami, termasuk tak bebas keluar rumah. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan keduanya di Tahun 2024 mengalami pertikaian berat. Nur Sri Wulandari bersama anak-anaknya keluar dari rumah yang terletak di Gang Dermawan, Jalan Jawa, Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.
“Korban meninggalkan rumah dan kembali ke rumah orang tuanya. Saat rujuk, tersangka menjemput istrinya ke rumah mertuanya,” kata Calvijn.
Keduanya pun kembali bersama dengan beberapa persyaratan yang disepakati oleh kedua pihak. Salah satu syarat yakni, tersangka tidak diperbolehkan mengunci istri dan anak-anak sambungnya didalam rumah. “Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, tersangka harus memberikan hak-haknya sebagai seorang istri. Kedua, jangan pernah lagi mengunci korb4n dan anaknya didalam rumah, lalu agar korban diperbolehkan ketemu keluarganya dan diizinkan suaminya. Terakhir, agar saling percaya antara suami istri dan terbuka terhadap keluarga dan menyayangi anak-anak korban dan jangan pernah menyakiti,” kata Calvijn.
Tak cuma itu, menurut keluarga Nur Sri Wulandari, anak sulung Sri, NA sebelumnya pernah diajak Asrizal ke salah satu penginapan. Diduga, NA saat itu hendak dicabuli. Beruntung, anak berusia belasan tahun itu melakukan perlawanan dan aksi itu urung dilakukan Asrizal. “Hasil keterangan keluarga dan anak korban, Tahun 2025 awal, sebut saja Bunga sempat diajak ke salah satu penginapan. Namun si anak melawan dan menolak dan tidak terjadi apa yang diinginkan tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, Nur Sri Wulandari Lubis merupakan istri kedua Asrizal. Ia membawa tiga orang anak, sementara Asrizal tidak memiliki anak dari dua pernikahannya. Sebelumnya, istri pertama Asrizal tewas saat pandemi covid melanda. “Waktu itu katanya sakit jantung, jatuh di kamar mandi,” katanya ditemui di rumah duka, pada Jumat (31/10/2025) lalu.
Dikatakannya, Nur sehari-hari terkenal baik dan ramah. Ia tak pernah keluar rumah selain untuk berbelanja. Sementara Asrizal dikenal aktif dan salah satu pengurus mushala Dermawan. Asrizal sebelumnya diduga hendak mengaburkan aksi pembunuhan terhadap istrinya, Nur Sri Wulandari Lubis. Pria residivis kasvs narkoba itu mencoba mengelabui keluarga dengan berpura-pura memanggil orang tua istrinya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan sebelum melakukan aksinya, Asrizal diurut oleh istrinya di ruang tamu. Setelah itu, keduanya memasuki kamar dan yang diduga Asrizal meminta berhubungan badan. Diduga, permintaan itu ditolak dan seketika timbul niatnya untuk melakukan pembunuhan. “Tertangkap CCTV tersangka AS sedang dipijat oleh istrinya sekitar pukul 23.00 WIB. Lalu keduanya masuk ke kamar dan AS mematikan saklar CCTV. Sehingga CCTV tidak merekam apa kejadian yang ada di dalamnya,” ucapnya, Minggu (28/12/2025).
Usai menghabisi nyawa istrinya, Asrizal kemudian tidur di samping jasad istrinya. Hingga pagi hari, ia memberitahu keluarga istrinya tak kunjung bangun dari tidurnya. “AS kemudian mengaburkan aksi pembunuhan itu. AS tidur bersama di sebelah jasad istrinya. Sampai pukul 07.00 WIB, AS menghubungi keluarga korban. Lalu menjemput mertuanya ke pasar dan mengatakan korban tidak bangun dari tidur,” tuturnya.
Mengetahui itu, mertua AS, Siti Amnah mendatangi kediaman keduanya bersama AS. Di sana, Siti Amnah mendapati anaknya sudah tidak bernyawa. Tersangka pun berpura-pura tidak mengetahui kematian istrinya. Bahkan ia tak menceritakan apa yang terjadi di malam itu. “Di rumah, mertuanya mendapati korban sudah tidak bernyawa. Saat itu tidak ada pengakuan dari AS soal kejadian itu. Seolah-olah kaget kenapa istrinya tidur panjang dan tak bangun,” tuturnya.
Bahkan, saat pengecekan dilakukan oleh Siti, Asrizal hanya menunggu di luar kamar. Harapannya, Siti Amnah tak menaruh curiga dan merasa anaknya tewas dengan wajar. “Karena curiga, mertuanya buat laporan polisi. Faktanya, dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara crime scintivic investigasi dan terang benderang dengan alat bukti,” ujarnya.
Terungkapnya kasus dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan Asrizal terhadap Istrinya, melalui crime scientific investigasi. Pasalnya, pengusaha depot air itu mengaku tidak melakukan apapun terhadap istrinya. Namun, hal itu terungkap saat petugas mendalami luka-luka yang berada di tubuhnya. Diduga, luka tersebut merupakan perlawanan Nur Sri Wulandari Lubis.
“Sehingga kami mendalami seluruh luka di badan tersangka dan ditemukan luka goresan cakaran di dada. Saat tersangka ditanya dia mengaku tidak tau. Bangun tidur sudah begitu,” ujarnya.
Polisi yang tak percaya terus melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh istrinya karena alasan hasrat yang tak dipenuhi. “Setelah seminggu dengan proses pendalaman akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Walaupun pengakuan itu tidak dibutuhkan penyidik karena alat bukti lainnya sudah cukup,” ucapnya.(inn0101)
