Sumatera Selatan | infonewsnusantara.com
Kondisi terkini di Kabupaten Muara Enim dan Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik karena dampak lingkungan yang signifikan akibat aktivitas penambangan batu bara. Citra satelit dan Google Maps menunjukkan deretan lubang-lubang besar bekas galian tambang batu bara yang tersebar di banyak titik.
Kawasan Tanjung Enim, Lahat, dan Muara Enim dikenal sebagai pusat pertambangan terbesar di Provinsi Sumatera Selatan, namun aktivitas penambangan yang berlangsung bertahun-tahun telah mengubah kontur alam secara signifikan. Beberapa bukit diratakan, dan muncul kolam-kolam raksasa berwarna kehijauan.
Meski sektor pertambangan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian daerah, desakan publik kepada pemerintah untuk memperketat pengawasan semakin kuat. Publik menuntut agar setiap perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan, demi keselamatan masyarakat sekitar serta keberlanjutan ekosistem di Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut data Bareskrim Polri, terdapat 1.517 pertambangan ilegal yang tersebar di 35 Provinsi di Indonesia, dengan Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah dengan jumlah aktivitas ilegal tertinggi, yaitu 396 titik. Sementara itu, di Provinsi Sumatera Selatan, terdapat 7 tambang ilegal batu bara.
Pemerintah telah mengatur kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan bagi perusahaan tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak mematuhi kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.(***)
