Berita  

“Tak Ada Wartawan Senior dan Junior dalam UU Pers

Oleh: Ketua DPD PJS Aceh

INN.com

Belakangan ini di Kabupaten Bireuen muncul perdebatan menarik di kalangan insan pers. Seorang oknum mengaku sebagai “wartawan senior” dan merasa lebih berhak berbicara serta menilai kinerja wartawan lain di lapangan. Klaim seperti ini tentu bukan hal baru di dunia jurnalistik daerah. Namun yang perlu dikaji: adakah istilah “wartawan senior” dan “wartawan junior” di dalam regulasi pers Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers?

Jawabannya tegas: tidak ada.

Dalam sistem hukum pers Indonesia, semua wartawan memiliki kedudukan yang sama di hadapan undang-undang. Tidak ada pembagian strata berdasarkan lama bekerja, usia, atau status di organisasi. Yang membedakan hanyalah profesionalitas, kompetensi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

UU Pers Tidak Mengenal Kelas

Pasal demi pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tidak pernah menyebut istilah wartawan senior, apalagi memberikan hak istimewa bagi yang mengaku lebih lama bekerja di dunia pers.
Pasal 1 ayat (4) UU Pers hanya menyebut:

“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.”

Definisi itu sederhana dan inklusif. Siapa pun yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur  mengumpulkan informasi, menulis berita, menyunting, dan menyebarluaskannya kepada publik melalui media massa  berhak disebut wartawan.

Artinya, baik wartawan muda yang baru bergabung dua bulan, maupun jurnalis yang sudah berkecimpung dua dekade, keduanya memiliki status hukum yang sama. Tidak ada yang lebih tinggi, tidak ada yang lebih rendah.

Kata “senior” hanyalah istilah sosial, bukan istilah hukum. Ia bisa dipakai dalam konteks penghormatan antar-rekan, tetapi tidak bisa dijadikan dasar untuk membatasi, mengintimidasi, atau mengklaim kewenangan khusus di dunia pers.

Jurnalisme Bukan Soal Umur, Tapi Etika

Di lapangan, kerap terjadi praktik arogansi yang mengatasnamakan pengalaman. Beberapa orang merasa lebih berhak menilai siapa wartawan “asli” dan siapa yang “belum layak”. Padahal, esensi profesi wartawan bukan diukur dari umur pena, melainkan dari integritas dan etika jurnalistiknya.

Banyak wartawan muda yang tulisannya tajam, faktual, dan mencerahkan publik. Sementara ada pula wartawan lama yang justru melupakan idealisme pers, lebih sibuk mencari kedekatan dengan narasumber demi keuntungan pribadi.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disahkan Dewan Pers pun menegaskan bahwa wartawan wajib:

1. Menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

3. Menghormati privasi narasumber, dan menghindari plagiarisme.

Ketaatan terhadap etika itulah yang menentukan apakah seseorang pantas disebut wartawan profesional  bukan seberapa lama ia telah menulis.

Kompetensi, Bukan Senioritas

Dewan Pers memiliki sistem Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang menjadi ukuran objektif dalam menilai kemampuan jurnalis.
UKW membagi level kompetensi menjadi tiga: wartawan muda, madya, dan utama.
Inilah satu-satunya klasifikasi resmi yang diakui secara hukum dan etik, bukan “senior” atau “junior” sebagaimana klaim personal di lapangan.

Level tersebut bukan menunjukkan derajat sosial, tetapi jenjang profesional berdasarkan hasil uji pengetahuan, keterampilan menulis, wawasan hukum pers, serta tanggung jawab etik.

Jadi, bila seseorang mengaku “wartawan senior”, seharusnya ia menunjukkan bukti uji kompetensi  bukan sekadar lamanya bekerja atau banyaknya kartu identitas media yang dimiliki.

Bahaya Klaim Senioritas

Istilah “wartawan senior” sering kali dipakai untuk menjustifikasi tindakan yang tidak etis: mulai dari mengatur liputan wartawan lain, mendikte redaksi, hingga memanfaatkan nama media untuk kepentingan pribadi.
Klaim ini juga kerap dijadikan alat menekan wartawan muda agar “tunduk” atau “patuh” pada pola lama yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan jurnalisme modern.

Padahal, di era keterbukaan informasi dan demokratisasi media, pola pikir seperti itu justru kontraproduktif. Dunia pers butuh regenerasi, inovasi, dan keberanian. Wartawan muda harus diberi ruang untuk tumbuh, bukan ditekan dengan label senioritas.

Wartawan sejati akan membimbing, bukan menindas. Ia berbagi pengalaman, bukan memonopoli kebenaran. Karena jurnalisme adalah ruang berbagi nilai, bukan arena kekuasaan.

UU Pers Melindungi, Bukan Mengistimewakan

Tujuan utama UU Pers adalah menjamin kemerdekaan pers, bukan melahirkan kasta di dalamnya.
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyebut:

 “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Jadi, setiap warga negara yang memenuhi fungsi jurnalistik berhak menjalankan profesinya tanpa intimidasi termasuk dari sesama insan pers.
Siapa pun yang mencoba menggunakan status “senior” untuk membungkam atau merendahkan wartawan lain, sejatinya telah melanggar semangat kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Hormat Tak Sama dengan Takut

Menghormati wartawan yang berpengalaman adalah sikap etis. Tapi hormat bukan berarti takut.
Pers adalah ruang terbuka bagi siapa saja yang berpegang pada kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik. Senioritas sejati tidak diukur dari lamanya memegang pena, tetapi dari seberapa lama ia mampu menjaga nurani dan integritas profesinya.

Maka, jika ada yang mengaku wartawan senior lalu menuntut perlakuan istimewa, ajukan satu pertanyaan sederhana:
“Dalam UU Pers, senioritas itu diatur di pasal berapa?”

Jawabannya akan sunyi. Karena yang diatur undang-undang bukan tentang siapa yang paling lama bekerja, melainkan siapa yang paling setia pada kebenaran. (##)