Syahbudin Padang Tegas: Wartawan Dilindungi UU Pers, Bukan Langsung Dijerat UU ITE

ACEH –infonewsnusantara.com.  Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh, Syahbudin Padang, akhirnya angkat bicara terkait polemik penegakan hukum terhadap produk jurnalistik dan isu penerapan Undang-Undang ITE terhadap wartawan.

Dalam pernyataannya, Syahbudin menegaskan bahwa insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, setiap produk berita yang telah dikirim ke redaksi dan dipublikasikan bukan lagi menjadi tanggung jawab pribadi wartawan, melainkan menjadi tanggung jawab perusahaan pers dan jajaran pimpinan redaksi.

“Ketika berita sudah masuk ke meja redaksi dan ditayangkan, itu menjadi tanggung jawab redaksi dan penanggung jawab perusahaan pers. Mekanisme penyelesaiannya pun harus mengacu pada UU Pers, termasuk melalui hak jawab dan hak koreksi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya difasilitasi oleh Dewan Pers, bukan langsung menggunakan pendekatan pidana, selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Namun demikian, Syahbudin menekankan bahwa perlindungan hukum tersebut berlaku sepanjang produk jurnalistik dibuat sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. Jika tidak tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka tentu ada konsekuensi hukum yang dapat timbul, termasuk potensi penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.

Ia pun mengajak seluruh insan pers di Aceh untuk tetap profesional, berimbang, serta mengedepankan verifikasi dalam setiap pemberitaan agar marwah pers tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.Red/