Sidang Viral Lima Terdakwa Tak Terbukti Bersalah Dibebaskan PN Sei Rampah

Serdang Bedagai | infonewsnusantara.com

Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah membebaskan lima terdakwa dalam dua perkara dugaan tindak pidana kekerasan massal, setelah Majelis Hakim menyatakan seluruh dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah, pada Selasa (16/12/2025), dengan agenda pembacaan putusan untuk Perkara Nomor 418/Pid.B/2025/PN Srh dan 419/Pid.B/2025/PN Srh.

Sidang putusan ini menyedot perhatian publik. Puluhan pengunjung memadati ruang sidang, sementara ratusan lainnya terlihat menunggu di luar gedung pengadilan.

•Perkara Nomor 418/Pid.B/2025/PN Srh.

Dalam perkara ini, terdakwa Muhammad Ridho Sinaga alias Ridho, Arbanik Sinaga alias Banik, dan Rudi didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mesayus Agustin Bangun, S.H., menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun 6 Bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar barang bukti berupa satu unit Mobil Pickup Suzuki Futura BK 8796 NA warna Hitam dikembalikan kepada terdakwa Rudi.

Namun, Majelis Hakim berpendapat lain. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

Majelis Hakim memutuskan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan agar mereka segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

•Perkara Nomor 419/Pid.B/2025/PN Srh.

Sementara itu, dalam perkara terpisah dengan Nomor 419/Pid.B/2025/PN Srh, terdakwa Muhammad Syafii Sinaga alias Fii dan Rahmad Fahrezi Sinaga alias Rezi juga menghadapi dakwaan yang sama, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 Bulan serta menyatakan barang bukti berupa Mobil Pickup Suzuki Futura dipergunakan dalam perkara atas nama Muhammad Ridho Sinaga.

Namun, majelis hakim kembali menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Keduanya dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum, diperintahkan segera keluar dari tahanan, serta dipulihkan hak-haknya secara penuh.

•Majelis Hakim.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Masmur Kaban, S.H., selaku Hakim Ketua, Faiq Irfan Rofii, S.H., sebagai Hakim Anggota I, dan Raymon Haryanto, S.H., sebagai Hakim Anggota II.

Dengan putusan bebas ini, seluruh terdakwa resmi lepas dari jeratan hukum dalam perkara dugaan kekerasan massal tersebut.

•Latar Belakang Perkara.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena muncul dugaan rekayasa hukum. Muhammad Syafii Sinaga, yang disebut-sebut merupakan korban pencurian buah naga di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Tebing Syahbandar, justru ditetapkan sebagai terdakwa bersama empat rekannya, yakni Arbanik Sinaga, Muhammad Ridho Sinaga, Muhammad Fahrezi Sinaga, dan Rudi.

Sejumlah warga menuturkan bahwa persoalan ini bermula dari dugaan pencurian buah naga milik Muhammad Syafii Sinaga yang dilakukan oleh tiga terduga pelaku, yakni Sukriono alias Doyok, Muhammad Fikih, dan Syahruddin. Warga menyebutkan bahwa persoalan pencurian tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa.(***)