Berita  

Sekda Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si Dan Kabag Humas Belum Jawab Konfirmasi Wartawan, Dana HPN Diduga Terkumpul Rp7,4 Juta

Aceh Tengah-Infonewsnusantara.com

Polemik penggalangan dana untuk kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Tengah terus bergulir. Setelah beredarnya pesan WhatsApp yang mencantumkan nama serta rekening pribadi Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh Tengah, kini muncul informasi lanjutan terkait jumlah dana yang diduga telah terkumpul.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada investigatornews.id bahwa dana hasil penggalangan tersebut diperkirakan mencapai Rp7.400.000. Sumber yang sama menyebutkan dana tersebut rencananya akan dikembalikan menyusul polemik dan sorotan publik yang berkembang.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekdakab Aceh Tengah, Rahmad Hidayat, belum memberikan pernyataan resmi terkait kebenaran informasi tersebut. Termasuk di antaranya mengenai mekanisme pengembalian dana, pihak-pihak yang telah memberikan kontribusi, serta dasar hukum penggalangan dana yang dilakukan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh pihak media melalui pesan WhatsApp. Berdasarkan indikator aplikasi, pesan tersebut telah diterima dan dibaca, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan.

Selain itu, pada Minggu (8/2/2026), media ini juga telah berupaya mengonfirmasi Muhadi, selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tengah, guna memperoleh kejelasan apakah penggalangan dana tersebut dilakukan atas sepengetahuan atau penugasan resmi organisasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau pernyataan resmi yang disampaikan.

Di waktu terpisah, media ini juga mengajukan permintaan klarifikasi kepada Sekretaris Daerah Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si selaku Ketua ASN melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Namun hingga kini, Sekda belum memberikan jawaban atau penjelasan tertulis terkait sikap dan langkah yang akan diambil menyikapi polemik tersebut.

Sejumlah pihak menilai klarifikasi dari Sekda penting, mengingat posisi Kabag Humas sebagai pejabat struktural yang memiliki relasi hierarkis dengan ASN lainnya. Praktik penyampaian permintaan dana kepada camat dan kepala dinas dinilai berpotensi menimbulkan tekanan struktural dan psikologis, meskipun tidak disampaikan secara eksplisit sebagai instruksi.

Sebelumnya, aktivis GMNI Aceh Tengah juga mengingatkan bahwa pelibatan ASN dalam penggalangan dana untuk kegiatan organisasi profesi di luar struktur pemerintahan perlu disikapi secara hati-hati agar marwah birokrasi serta independensi pers tetap terjaga.

Sebagaimana diketahui, Hari Pers Nasional merupakan agenda tahunan organisasi profesi wartawan yang pada prinsipnya diselenggarakan secara mandiri. Pembiayaan kegiatan HPN lazimnya bersumber dari mekanisme internal organisasi, sponsor sah, serta dukungan sukarela yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Media ini menegaskan bahwa seluruh upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjamin keberimbangan informasi dan pemenuhan hak jawab. Media tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (*)