Doks : Teks Foto/Robi Barus
MEDAN | infonewsnusantara.com
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan Periode 2020-2025 Robi Barus mengeluarkan pernyataan keras menuding Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon dan Hasyim, SE sebagai Kader dan Pengurus Partai yang dengan sadar dan sengaja menentang serta mengangkangi Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, terkait penetapan Ketua dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan.
“Rapidin Simbolon dan Hasyim, SE dengan sadar dan sengaja menghilangkan nama Robi Barus dan David Roni Sinaga dari struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Padahal keduanya dipastikan tau Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto menetapkan Hasyim, SE sebagai Ketua dan Robi Barus serta David Roni sebagai Personalia.
Namun hingga pelantikan dilakukan nama Robi Barus dan David Roni tidak ada dalam struktur. Semua posisi sudah terisi kecuali sekretaris dan bendahara. Kok sebegitu beraninya kedua orang ini melawan Surat Keputusan (SK) Megawati Soekarnoputri,” tegas Robi Barus kepada Jurnalis infonewsnusantara.com, di Medan, pada Senin (15/12/2025) malam.
Secara pribadi, Robi Barus mengaku dirinya tidak begitu mempersoalkan posisinya dalam struktural kepengurusan. Sebagai kader ia menyadari keputusan mutlak ada di tangan Ketua Umum dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Itu makanya saat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menetapkan Hasyim, SE sebagai Ketua dan Personalia dirinya bersama David Rony, Robi Barus mengaku ikhlas menerimanya.
Namun ia tidak bisa menerima ketika di arena Konfercab yang digelar di Kabupaten Samosir, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rapidin dan Hasyim, SE dengan sadar dan sengaja melawan serta mengangkangi Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri.
Robi Barus mengatakan dalam peraturan partai, Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2, Surat Keputusan (SK) tersebut berisi tentang penetapan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai dan Calon Personalia.
“Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menyusun struktur, komposisi, dan personalia dengan memperhatikan dua nama tersebut. Sementara itu Hasyim, SE saya nilai, menyusun dengan mengabaikan Surat Keputusan (SK) itu dan disetujui Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Hal tersebut saya nilai merupakan bentuk penentangan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP),” jelasnya.
Menurut Robi Barus, hasil dari Konfercab Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan itu menghasilkan kepengurusan yang tidak lengkap, dengan mengosongkan posisi Sekretaris dan Bendahara.
Begitu mengetahui namanya dan David Rony tidak masuk kepengurusan, serta posisi Sekretaris dan Bendahara diisi oleh nama lain, Robi Barus bereaksi keras. Kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rapidin Simbolon ia dengan tegas menyatakan mereka telah menentang Surat Keputusan (SK) Megawati Soekarnoputri.
Setelah peristiwa itu sejumlah fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melakukan koordinasi kepadanya dan memfasilitasi agar hak yang diberikan Megawati Soekarnoputri kepada Robi Barus dan David Roni bisa berjalan.
“Saya akan memberikan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan optimis banyak sosok arif dan bijak yang tak akan membiarkan penentangan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta tanda tangan Ketua Umum maupun Sekretaris Jenderal oleh oknum Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Hasyim, SE. Ini sudah menyangkut marwah partai dan perlu ditangani oleh Mahkamah Partai,” tegas Robi Barus.
Berikut Kepengurusan Hasil Konfercab PDI Perjuangan Kota Medan :
DPC PDI Perjuangan Kota Medan Periode 2025-2030 :
1). Ketua : Hasyim, SE.
2). Wakil Ketua Bidang Kehormatan : Felixianus Simbolon.
3). Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif dan Eksekutif : Tumpal Utrecht Napitupulu.
4). Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi : Paul Mei Anton Simanjuntak.
5). Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Kaderisasi : Ronald Tobing.
6). Wakil Ketua Bidang Politik : dr. Rosdiana Tarigan.
7). Wakil Ketua Bidang Pemerintahan, Otonomi daerah, Kebijakan Publik dan Informasi : Riana.
8). Wakil Ketua Bidang Perekonomian, Kebudayaan dan Pendidikan : Pandapotan Tamba.
9). Wakil Ketua Bidang Penanggulang Bencana dan Kesehatan Perempuan dan Anak : Margareth MS.
10). Wakil Ketua Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, Koperasi dan UMKM : Agus Setiawan.
11). Wakil Ketua Bidang Industri, Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial : Lily.
12). Wakil Ketua Bidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga : Jusup Ginting.
13). Wakil Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa : Fitriani Manurung.
14). Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Digital : Andrew Laga.
15). Wakil Ketua Bidang Pertanian, Pangan, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan : Hendri Duin.
16). Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi : Gerald P Siahaan.
7). Sekretaris : Dikosongkan.
18). Wakil Sekretaris Bidang Internal : Hermanto Sagala.
19). Wakil Sekretaris Bidang Program: Devi Nasution.
20). Bendahara : Dikosongkan
Wakil Bendahara : dr. Rieka Ginting.(***)
