ACEH | INN.com – Dunia pers di Indonesia mendapat angin segar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026. Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dibuat sesuai mekanisme pers tidak dapat dijadikan dasar untuk mempidanakan wartawan.
MK juga menegaskan bahwa sengketa yang muncul akibat pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, serta melalui lembaga yang berwenang seperti Dewan Pers.
Perlindungan Wartawan Diperkuat Keputusan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat kebebasan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan kini memiliki kepastian hukum lebih kuat dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya sebagai penyampai informasi kepada publik, pengawas kebijakan pemerintah, serta penyampai aspirasi masyarakat.
Menanggapi putusan tersebut, Syahbudin Padank, Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Aceh, menyatakan bahwa keputusan MK merupakan langkah penting untuk melindungi profesi wartawan dari kriminalisasi.
“Putusan ini sangat penting bagi insan pers. Wartawan harus tetap bekerja sesuai kode etik jurnalistik, namun negara juga wajib melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjaga profesionalisme, melakukan verifikasi informasi, serta mengedepankan prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan seluruh pihak dapat lebih menghormati kerja jurnalistik serta menggunakan mekanisme pers jika terjadi sengketa pemberitaan.
Banyak kalangan menilai keputusan MK ini akan memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi yang berperan dalam menjaga transparansi dan kontrol sosial di Indonesia.
(Redaksi)
