Puluhan Massa Aliansi Pengawal Masjid Al-Ikhlas, Mahasiswa UIN dan Ummat Islam/Jama’ah Datangi Masjid Al-Ikhlas Ex Complex Veteran di Desa Medan Estate, Tuntut Minta Kembalikan Masjid Al-Ikhlas

Deli Serdang | infonewsnusantara.com

Puluhan massa Aliansi yang mengatas namakan diri Aliansi Pengawal Masjid Indonesia yang terdiri dari Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) dan Ummat Islam/Jama’ah mendatangi Masjid Al-Ikhlas, Ex Complex Veteran, di Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (12/12/2025).

Kedatangan massa dari Aliansi tersebut untuk menyuarakan penolakan terhadap pembongkaran dan pemindahan Masjid, sekaligus menuntut pihak yang telah mengambil dan membongkar fasilitas Masjid agar mengembalikan serta memasangnya kembali secepatnya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Rafi, selaku inisiator sekaligus koordinator aksi, bersama Sorimuda (Baun). Mereka menegaskan bahwa Masjid Al-Ikhlas harus tetap dipertahankan dan tidak boleh dipindahkan tanpa persetujuan umat.

“Kami menolak pemindahan dan pembongkaran Masjid Al-Ikhlas. Fasilitas Masjid yang telah dibongkar harus segera dikembalikan dan dipasang kembali. Ini adalah tuntutan tegas kami,” tegas Rafi kepada wartawan di lokasi aksi tersebut.

Namun, berdasarkan hasil konfirmasi wartawan kepada Ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM) Masjid Al-Ikhlas, Ir. Surahman, bersama Pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) lainnya, Bembeng, terungkap fakta perkembangan yang berbeda. Mereka menjelaskan bahwa status Masjid Al-Ikhlas saat ini tidak memiliki legalitas wakaf, dan karena tidak terdapat ikrar hak wakaf, serta melainkan hanya memiliki susunan kepengurusan Badan Kenaziran Masjid (BKM).

Selain itu, posisi Masjid saat ini juga dinilai sudah tidak lagi representatif. Pasalnya, 100 persen warga masyarakat dan jama’ah yang sebelumnya bermukim disekitar Masjid telah menerima pembayaran atau ganti rugi rumah dari pihak pengembang, sehingga tidak ada lagi pemukiman warga masyarakat disekitar lokasi Masjid tersebut.

“Atas dasar pertimbangan itu, Ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM), Pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM), serta para Warga, dan Jama’ah sepakat agar Masjid dipindahkan atau digeser ke lokasi yang lebih dekat dengan pemukiman warga, sehingga fungsi ibadah tetap berjalan optimal,” ucap Ir. Surahman.

Kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM), Pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM), serta 38 Orang Warga/Jama’ah, pada 18 Juli 2025 atau bertepatan 21 Muharram 1447 Hijriah. Dokumen kesepakatan itu juga turut ditandatangani oleh unsur Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan, yakni Camat Percut Sei Tuan, Kapolsek Tembung, dan Danramil 13/PST, serta Ketua MUI Kecamatan Percut Sei Tuan, KUA Kecamatan Percut Sei Tuan, Kepala Desa Medan Estate, Kepala Desa Sampali, dan perwakilan Ormas Islam.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya salah satu Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, Ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM) Masjid Al-Ikhlas, Kepala Madrasah Al-Ikhlas, serta perwakilan dari PT. United Orto Berjaya. Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait pemindahan Masjid Al-Ikhlas masih menjadi perhatian publik, dengan harapan seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan musyawarah demi menjaga ketenangan serta persatuan umat.(***)