Subulussalamnews.id | Polemik konflik lahan sawit di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, kian memanas. Ir. Netap Ginting angkat bicara dan membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan yang dilaporkan sejumlah warga Desa Lae Saga. Ia menyebut laporan tersebut sebagai fitnah keji, tidak berdasar, dan bentuk pembunuhan karakter yang sengaja diarahkan untuk memutarbalikkan fakta.

Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (24/02), Netap menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Justru sebaliknya, ia mengaku menjadi korban pengancaman saat berada di lahan yang diklaim dikelola secara sah berdasarkan surat kuasa resmi.
> “Itu tuduhan fitnah dan tidak berdasar. Faktanya, kamilah yang menjadi korban. Mereka masuk ke kebun kami tanpa izin. Saat kami larang memanen, malah saya diancam dengan parang,” tegas Netap dengan nada geram.
Klaim Diancam Parang: “Ku Habisi Kau
Menurut Netap, insiden bermula ketika ia bersama tim mendatangi lokasi kebun sawit yang telah dikelola berdasarkan surat kuasa dari 14 pemilik lahan. Saat itu, terjadi perdebatan karena ada pihak yang tetap melakukan pemanenan tanpa izin.
Dalam situasi memanas tersebut, Netap mengungkapkan bahwa seorang pria bernama Mirza mencabut parang dari sarungnya dan mengayunkannya ke arah dirinya sambil mengucapkan ancaman serius.
> “Dia mencabut parang dan mengayunkannya ke saya sambil berkata, ‘Ku habisi kau.’ Itu ancaman nyata. Saya mengalami ketakutan dan trauma atas kejadian itu,” ungkap Netap.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya ancaman biasa, melainkan sudah masuk kategori intimidasi serius yang membahayakan keselamatan jiwa.
Saksi Mata: Tidak Ada Penganiayaan
Pembelaan juga datang dari Muslim, yang mengaku sebagai saksi mata di lokasi dan menjabat sebagai PAM Swakarsa.di wilayah itu
> “Tidak benar ada penganiayaan oleh Pak Netap. Justru beliau yang diancam. Saya melihat langsung saudara Mirza menghunus parang saat debat berlangsung,” ujar Muslim.
Pernyataan ini memperkuat bantahan bahwa laporan dugaan penganiayaan terhadap Netap dinilai sebagai upaya membangun opini publik yang menyesatkan.
Klaim Legalitas Sejak 2012 Netap menjelaskan, pengelolaan lahan tersebut didasarkan pada surat kuasa dari 14 pemilik lahan dengan total 75 AJB (Akta Jual Beli) yang diterbitkan tahun 2012 oleh Notaris Surya Darma.
Ia juga menyebut adanya akta notaris terbaru yang dibuat oleh Notaris Aldi Subhan Lubis, SH., M.Kn dengan Nomor: 72/PDPSDBTAL-NOT/II/2026 sebagai dasar penguatan kuasa pengelolaan.
Menurutnya, lahan di Desa Lae Saga (Kecamatan Longkib) dan Desa Belukur Makmur (Kecamatan Runding) telah dibayar lunas sejak 2012. Lahan tersebut kemudian dibuat parit batas (parit gajah) dan ditanami sawit oleh para pemberi kuasa.
> “Kenapa kami yang punya legalitas jelas justru dituduh mencuri di lahan yang sawitnya kami tanam sendiri sejak 2012? Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Sudah Lebih Dulu Melapor ke Polisi Netap menyatakan pihaknya telah lebih dahulu melaporkan dugaan pencurian hasil panen dan pengancaman tersebut ke Polres Subulussalam. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, objektif, dan tidak terpengaruh opini liar yang berkembang.
> “Akibat pengancaman dengan parang itu, saya mengalami ketakutan dan trauma. Saya berharap pihak kepolisian segera melakukan penegakan hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Kritik Keras terhadap Pelaku Laporan Fitnah Pihak Netap mengecam keras tindakan oknum-oknum yang dinilai sengaja membuat laporan yang tidak benar demi menjatuhkan nama baik.
Mereka menilai praktik membuat laporan fitnah bukan hanya merusak reputasi seseorang, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat dan memicu konflik sosial yang lebih luas di Kecamatan Longkib.
“Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk menyerang dan memfitnah. Jika memang merasa benar, mari buktikan dengan data dan dokumen yang sah, bukan dengan narasi sesat,” tegasnya.
Publik Menanti Kepastian Hukum Konflik lahan di Kecamatan Longkib kembali menjadi sorotan publik di Subulussalam. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Netap Ginting menegaskan komitmennya untuk kooperatif dan siap membuktikan seluruh dokumen legalitas di hadapan hukum.
> “Kami punya legalitas yang jelas. Kami siap membuktikan semuanya secara hukum. Jangan biarkan fitnah merusak kebenaran,” pungkasnya.
Redaksi: Tim Syahbudin Padang
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh
