Berita  

PTPN IV Regional VI Klarifikasi Terkait Isu Luasan HGU dan Aksi Blokade di Cot Girek

Cot Girek, Aceh Utara | INN

6 Oktober 2025 – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional di Kebun Cot Girek dilaksanakan di atas lahan yang sah dan telah memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan perundang-undangan. Luas HGU Kebun Cot Girek tercatat 7.506 hektare berdasarkan sertifikat HGU Nomor 10 Tahun 1996 yang diterbitkan resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan demikian, informasi yang menyebutkan bahwa HGU PTPN IV membengkak hingga 15.000 hektare adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data resmi yang tercatat pada BPN. PTPN IV Regional VI memastikan tidak pernah memperluas atau menambah area di luar izin yang sah secara hukum.

> “Perusahaan bekerja sepenuhnya berdasarkan izin resmi dan tata batas yang telah diverifikasi oleh BPN. Kami tidak pernah mengelola lahan di luar area HGU yang telah ditetapkan negara,” tegas Febri Kepala Sub Bagian Humas PTPN IV Regional VI.

Terkait Aksi Blokade Jalan

PTPN IV Regional VI menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi damai, namun perusahaan menyesalkan adanya pemblokiran akses jalan yang menghambat kegiatan operasional dan distribusi hasil panen kelapa sawit.
Blokade jalan telah menyebabkan aktivitas pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) terhenti, berdampak pada penurunan kualitas hasil panen serta kerugian ekonomi bagi perusahaan dan para pekerja harian di kebun.

> “Sebagian besar karyawan kami adalah masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari pekerjaan di kebun. Jika akses jalan terus ditutup, mereka yang paling terdampak,” ujar perwakilan karyawan Kebun Cot Girek.

Komitmen Penyelesaian Secara Damai dan Hukum

PTPN IV Regional VI tetap berkomitmen mencari solusi terbaik melalui dialog dan mediasi dengan seluruh pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan BPN.
Perusahaan juga mendorong agar proses penyelesaian konflik dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.

> “Kami terbuka untuk duduk bersama semua pihak. Prinsip kami jelas: menjaga aset negara yang dikelola perusahaan, menghormati hak masyarakat, dan memastikan penyelesaian dilakukan secara adil dan transparan,” tambahnya.

PTPN IV Regional VI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, dan mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada mekanisme resmi yang difasilitasi oleh pemerintah. (##)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *