Polsek Rantau Selamat Respon Dan Gerak Cepat Laporan Warga, Amankan Para Pelaku Pencurian Alat Jemuran

LANGSA Info News Nusantara.com
Kejahatan Pencurian Kembali Terjadi di wilayah Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, tepatnya Di Keude Desa Bayeun Tadi malam sekitar Pukul 21.00 Wib. Personil polsek dipimpin oleh Aipda Efriadi Saputra didampingi Kanit Reskrim Aiptu Dodi Respon laporan warga / Korban , Gerak cepat amankan Para pelaku dan barang bukti.

Kepada Awak Media, Kapolsek Rantau Selamat Polres Langsa, AKP M.Haris Nur, SH melalui Kanit Reskrim AIPTU Dodi menjelaskan bahwa,” Kali ini, Para pelaku Kejahatan melakukan pencurian dengan target Sasaran yang berbeda, mereka Bukan menargetkan Lembu, Kambing, Ayam, Itik, Tabung Gas, Sepmor, atau pun Kolor Ijo ditali jemuran milik tetangga,

“Tetapi, para pelaku Kejahatan kali ini menargetkan sasarannya, yaitu, Alat Jemuran pakaian yang berbahan Aluminium milik Korban An. Nyak Ni, yang berada di Keude Bayeun Kecamatan Rantau Selamat.

“Setelah mengambil Alat Jemuran itu kemudian dipotong -potong menjadi ukuran kecil kurang lebih 30 Cm dan dimasukkan kedalam goni untuk dijual ke gudang Butut yang berada di Kecamatan Birem Bayeun.

“Namun Na’ as, setelah selesai melakukan aksi kejahatan Pencurian tersebut, Ketiga Pelaku yang Berinisial AG,(43)tahun dan MN,(41) tahun itu ditangkap oleh warga sekitar, Satu orang pelaku Inisial ZN, berhasil melarikan diri.

“Kemudian, atas laporan Korban dan warga, atas perintah Kapolsek Rantau Selamat, para Personil dipimpin Oleh AIPDA Efriadi Saputra Respon gerak cepat dengan menggunakan mobil Dinas Patroli menuju lokasi untuk mengamankan Dua orang pelaku yang sedang dikerumunin warga sekitar.

“Lalu, Kanit Reskrim bersama Personil menuju ke Lokasi Gudang Penampungan atau tempat jual Beli Butut untuk mengamankan barang bukti serta memintai keterangan dari Saksi.

“Kini Barang bukti dan kedua Pelaku yang berinisial AG,(43) tahun dan inisial MN,(41) Tahun telah diamankan di Mapolsek Rantau Selamat Polres Langsa.

“Dan Pada Akhirnya, Dari Pihak Korban bersama para pihak Pelaku Sepakat Untu mekelakukan Mediasi Damai. ( 17 Maret 2026)

“Sebelum menempuh Jalur Hukum, upaya Qanun Aceh, terkait 18 Perkara berlaku di Aceh, Salah satunya seperti yang kita lihat saat ini,” begitu Yang disampaikan KANIT Reskrim AIPTU DODI.

Terakhir, melalui Kanit Reskrim Aiptu Dondi, Poksek Rantau Selamat, menghimbau kepada lapisan masyarakat, khususnya wilayah Rantau Selamat,” untuk selalu berhati-hati, menjaga keamanan diri, dan lingkungan, terutama saat terjadi situasi khusus, seperti banjir atau mudik.

“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah, waspadalah!”. Pesan terakhir Aiptu dodi.