Polresta Deli Serdang Terbitkan SP2HP Kasus Fatmiyati, Kuasa Hukum Dorong Naik ke Tahap Penyidikan

Deli Serdang | infonewsnusantara.com

Polresta Deli Serdang menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan pengrusakan yang dilaporkan Fatmiyati. Meski mengapresiasi langkah transparansi tersebut, kuasa hukum pelapor mendorong agar penanganan perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan guna memberikan kepastian hukum.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tersebut bernomor B/SP2HP/945.a/XIII/RES.1.10/2025/Satreskrim dan diterbitkan pada Desember 2025 oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang. Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Risqi Akbar, S.I.K., M.H., sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tersebut, penyidik menyampaikan telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara atas Laporan Polisi LP/B/919/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 15 September 2025. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain menerima laporan resmi, mengumpulkan data dan bahan keterangan awal, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi.

Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan diantaranya Fatmiyati, Muhammad Fadly, Zainal Abidin, Ahmad Safarulangan Nasution, Ramlah S.Sos, dan Mahruzar S.H. Selain itu, penyidik juga telah melakukan wawancara / saksi terhadap terlapor H. Misran Sihaloho, M.Si., mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang yang kini menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Tak hanya itu, Satuan Reserse Kriminal (Sat reskrim) Polresta Deli Serdang juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Mhd. Muslim Siregar, S.H., guna melengkapi keterangan dalam penanganan perkara tersebut.

Kuasa Hukum Pembela Rakyat Jelata (Rakjel) dari Kantor Gotong Royong Makmur Malau, SH juga menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Menurutnya, penyampaian perkembangan perkara merupakan hak pelapor dan bagian dari transparansi penyidik.

Namun, Makmur berharap penanganan perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar kliennya memperoleh kepastian hukum.

“Kami menghargai langkah penyidik yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Akan tetapi, kami berharap perkara ini dapat segera dinaikkan ke tahap penyidikan agar proses hukumnya menjadi jelas dan tidak berlarut-larut,” kata Makmur Malau kepada Jurnalis infonewsnusantara.com, di Polresta Deli Serdang, Senin (15/12/2025).

Ia menilai sebagian saksi telah diperiksa dan masih terdapat tahapan lanjutan yang perlu segera dituntaskan secara profesional dan objektif.

“Kami meminta penyidik bekerja profesional, objektif, dan tanpa intervensi pihak mana pun, sehingga klien kami mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Makmur menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami percaya Penyidik Polresta Deli Serdang mampu menyelesaikan perkara ini secara adil dan transparan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelapor Fatmiyati mengapresiasi langkah Polresta Deli Serdang yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi. Namun demikian, ia berharap proses hukum dapat dipercepat agar tidak berlarut-larut.

“Saya berterima kasih kepada Polresta Deli Serdang karena sudah memberikan perkembangan kasus ini,” ujar Fatmiyati kepada Jurnalis infonewsnusantara.com, di Polresta Deli Serdang, Senin (15/12/2025).

Sebelumnya, kasus dugaan pengrusakan ini tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/919/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, yang diterima pada Senin, 15 September 2025. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di kantin usaha milik Fatmiyati yang berada di area Kantor Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang.

Terlapor dalam perkara ini adalah H. Misran Sihaloho, M.Si., yang saat kejadian masih menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang dan kini menduduki Jabatan Staf Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.(***)