Pematangsiantar – INN.com
Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan dan peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Pematangsiantar, Rabu (29/10/2025) pagi, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pemaparan hasil pengungkapan sejumlah kasus besar sepanjang Oktober 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres KOMPOL Budiono S., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., Kasat Intelkam IPTU Hary Isdyanto, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, serta para KBO, Kanit, penyidik, dan rekan media.
Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa selama Operasi Kancil 2025, periode 1–28 Oktober 2025, Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 9 kasus kriminal yang terdiri dari 6 kasus pencurian, 2 penggelapan, dan 1 penadahan kendaraan bermotor (Ranmor).
Sebanyak 13 tersangka laki-laki dewasa diamankan dari berbagai lokasi, baik pemukiman maupun jalan umum. Barang bukti yang disita antara lain 7 unit sepeda motor, 3 BPKB, 2 STNK, 2 kunci motor, 1 unit HP Vivo Y12, sejumlah pakaian, serta beberapa plat kendaraan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 7 tahun penjara.
“Khusus pengungkapan kasus curanmor dalam rangka Operasi Kancil Toba 2025, seluruh tersangka kini sedang dalam tahap penyidikan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Sah Udur.
Selain itu, dalam kurun waktu delapan bulan terakhir, mulai Maret hingga Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mencatat keberhasilan luar biasa dengan mengungkap 103 kasus narkotika dan mengamankan 140 tersangka, terdiri dari 130 laki-laki dewasa, 9 perempuan, dan 1 anak di bawah umur.
Dari total tersangka tersebut, 137 orang merupakan pengedar, sedangkan 3 lainnya pengguna. Barang bukti yang berhasil disita cukup fantastis: 567,22 gram sabu, 49.512,2 gram ganja, 253 butir ekstasi, serta 127 unit HP, 25 timbangan elektrik, uang tunai Rp42.425.000, 20 unit sepeda motor, dan 2 unit mobil.
“Dengan jumlah barang bukti yang kami sita, sebanyak 154.461 jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya narkotika di Kota Pematangsiantar,” ujar Kapolres.
AKBP Sah Udur menegaskan, keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh personel dan komitmen kuat Polres Pematangsiantar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, jangan takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (##)
