Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kg Sabu ke Jakarta, 2 Pria Kurir Sabu Berhasil Ditangkap di Deli Serdang

MEDAN | infonewsnusantara.com

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap dua pria kurir sabu berinisial K (48) dan MD (36). Keduanya ditangkap saat sedang membawa 2,7 kilogram sabu di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (22/12/2025).

Saat itu, dua kurir tersebut hendak membawa sabu ke Jakarta. Saat proses penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan Mobil antara kedua Pelaku dan Polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan bermula saat Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua kurir sabu yang akan melintas di Kabupaten Deli Serdang.

Sekitar pukul 13.00 WIB dini hari penangkapan, Polisi mengidentifikasi kedua pelaku mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna Putih.

“Lalu target yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan melintas di lokasi tersebut. Kemudian saat akan dilakukan penyergapan, pengemudi justru berupaya melarikan diri,” ujar Andy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025).

Kemudian, terjadi aksi kejar-kejaran antara Mobil yang dikemudikan Pelaku dan Polisi. Saat itu pelaku juga sempat membuang bungkusan plastik warna biru berisi sabu untuk menghilangkan barang bukti.

“Akhirnya upaya melarikan diri berakhir, ketika kendaraan pelaku masuk ke area persawahan, sehingga petugas berhasil mengamankan 2 pelaku,” kata Andy.

Setelah men4ngkap keduanya, polisi mencari barang bukti yang sempat dibuang disekitar lokasi. Setelah ditimbang, total sabu yang dibawa pelaku seberat 2.780,6 gram atau 2,78 kilogram.

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku diperintahkan oleh pelaku berinisial R yang masih buron. Kedua kurir itu mengambil sabu dari pelakv B yang juga buron di Kabupaten Deli Serdang.

“Rencananya (sabu), itu akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat (untuk diedarkan),” ucap Andy.

Andy mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu jaringan pelaku tersebut. Kini, keduanya ditahan di Polda Sumatera Utara untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.(inn0101/af)