Deli Serdang | InfoNewsNusantara.con
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali datang bersama 2 Pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk mengambil sampel air sumur dari dua sumur milik warga masyarakat di Gang Sahabat, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 14 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Adapun kedatangan ini adalah kedua kalinya demi hasil pengambilan sampel yang lebih akurat, setelah sebelumnya pengambilan sampel pada kondisi hujan deras, pada Senin (20/10/2025) lalu. Menyambuti permintaan warga masyarakat, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengambil sampel dari rumah Pantas Sinurat, dan Bindu Simanjuntak lalu memprosesnya ditempat, dengan mesin yang mereka bawa.
Setelah pengambilan sampel air, selagi mesin yang mereka bawa berproses, sekitar pukul 12.20 WIB siang, beberapa orang dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan 2 Pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), didampingi Riki Irawan, SH., MH, selaku Penasehat Hukum Warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung, perwakilan warga masyarakat, dan juga pihak Pemerintah Kecamatan Patumbak masuk ke dalam Perusahaan PT. Universal Gloves (PT. UG) yang letaknya tak jauh, dengan tujuan mengecek potensi pencemaran di lokasi.
Setelah melakukan pengecekan didalam lokasi Perusahaan PT. Universal Gloves (PT. UG), sekitar pukul 13.15 WIB siang pihak Polda Sumatera Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan warga masyarakat keluar dari Perusahaan PT. Universal Gloves (PT. UG). Riki Irawan, SH., MH, selaku Penasehat Hukum Warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung mengapresiasi langkah cepat pihak Polda Sumatera Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang telah menyambuti dengan baik keluhan masyarakat.
“Kami berharap agar pihak pemerintahan lebih titik beratkan posisinya kepada keluhan para warga masyarakat yang dalam hal ini menjadi pelapor,” ucap Riki Irawan kepada wartawan di lokasi, Rabu (14/01/2026).
Selain itu, Riki Irawan juga mengatakan bahwa baru kali ini dirinya bersama warga masyarakat yang berdekatan langsung dengan Gudang Cangkang Sawit Perusahaan PT. Universal Gloves (PT. UG) bisa masuk untuk melihat langsung kedalam lokasi gudang mendampingi pihak Polda Sumatera Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pantauan wartawan di lokasi, bau Cangkang Sawit dari Perusahaan PT. Universal Gloves (PT. UG) masih terasa. Karena tumpukan cangkang mulai parkir kembali ditempat yang sama, dan walau tidak sebanyak sebelumnya, yaitu beberapa hari sebelum sidak yang dilakukan pihak Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (19/12/2025) lalu dimana gudang dikosongkan dari cangkang sawit dan dijadikan parkiran truk.
Sedangkan terkait dugaan pelanggaran perda tentang bangunan gudang dari Perusahaan PT. Universal Gloves (PT. UG) yang didirikan bersebelahan dengan rumah warga masyarakat, kepada wartawan, Ruslan Tarigan selaku Kasi Trantib Kecamatan Patumbak yang berada dilokasi mengatakan bahwa hal itu bukanlah ranah mereka, “Itu dari dinas perizinan satu pintu Bang,” kata Ruslan Tarigan.(inn0101/pj)
