DELI SERDANG | InfoNewsNusantara.com
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang, Cristina Siagian, S.Sos, memenuhi panggilan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang, pada Senin (12/01/2026). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus pengrusakan kantin yang berada di Lingkungan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang.
Pemeriksaan terhadap Cristina Siagian dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengklarifikasi peristiwa yang dilaporkan serta menggali keterangan guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Kehadirannya di Mapolresta Deli Serdang merupakan bentuk kooperatif pihak terkait terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi STTLP Nomor LP/B/919/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, yang diterima pada Senin, 15 September 2025. Peristiwa pengrusakan dilaporkan terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, di kantin milik Fatmiyati yang berada di Area Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang. Dalam laporan tersebut, H. Misran Sihaloho, M.Si., ditetapkan sebagai terlapor.
Kuasa Hukum Pelapor, Makmur Malau, S.H., menyebutkan bahwa pemanggilan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang merupakan tahapan penting dalam rangkaian proses hukum yang tengah berlangsung.
“Pemanggilan ini menunjukkan keseriusan Penyidik Polresta Deli Serdang dalam menangani laporan klien kami terkait dugaan pengrusakan kantin di Lingkungan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif,” ujar Makmur Malau kepada Jurnalis InfoNewsNusantara.com, Jumat (16/01/2026).
Makmur menjelaskan, kliennya merasa dirugikan atas peristiwa tersebut sehingga memilih menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan. Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan telah dilengkapi dengan bukti awal serta keterangan saksi yang relevan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik. Harapan kami, seluruh pihak yang berkaitan dapat dimintai keterangan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta agar penanganan perkara berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Penyidik Polresta Deli Serdang yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan. Kasus dugaan pengrusakan kantin ini masih berada pada tahap penyelidikan, dan perkembangan selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan lanjutan serta pendalaman dari pihak kepolisian.(inn0101/ac)
