Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK, LBH Medan : Kapolri Membuktikan Ikan Busuk Mulai dari Kepala

MEDAN | infonewsnusantara.com

Ditengah desakan masyarakat dan gencarnya Pemerintah Indonesia berupaya mereformasi Polri secara holistik melalui Tim Percepatan Reformasi Polri yang dilantik Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto pada 7 November 2025, publik lagi-lagi dikejutkan dengan atraksi-atraksi hukum yang dilakukan Polri.

Kali ini tidak tangung-tanggung atraksi itu dimainkan/diperakan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Orang nomor satu di tubuh Polri ini membuat kejutan dengan menerbitkan Perpol Nomor : 10/2025 tentang Polri dapat menduduki Jabatan Sipil di 17 Kementerian/Lembaga.

Perpol yang diterbitkan 9 Desember 2025 secara hukum bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan Anggota Polisi aktif menduduki Jabatan Sipil.

Perlu diketahui MK telah memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, dalam hal ini Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Kepolisian Nomor : 2 Tahun 2022. Putusan MK secara tegas dan jelas menyatakan jika Anggota Polri aktif tidak bisa menduduki Jabatan Sipil.

Perpol 10/2025 juga dikritik keras dua Pakar Hukum Tata Negara terbaik di Indonesia yaitu Prof. Mahfud MD dan Feri Amsari, Prof. Mahfud secara tegas menyatakan Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK yang bersifat final and binding (final dan mengikat) sejak diputuskan.

Selain bertentangan dengan Putusan MK, Putusan MK Nomor : 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan Anggota Polisi aktif menduduki Jabatan Sipil, Prof. Mahfud yang merupakan Ketua MK Periode 2008-2013 menilai Perpol Nomor : 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

Undang-Undang ASN mengatur bahwa pengisian Jabatan ASN oleh Polisi aktif diatur dalam Undang-Undang Polri, sedangkan di Undang-Undang Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar Kementerian yang bisa dimasuki Polisi aktif.

Senada dengan Prof. Mahfud, Feri Amsari juga mengatakan jika Perpol 10/2025 bertetangan dengan Putusan MK, ia menyatakan bahwa tidak diperkenankan Anggota Polisi aktif untuk berada di ruang kekuasaan masyarakat sipil, baik terhadap jabatan struktural maupun non-struktural.

Adapun ke-17 Kementerian/Lembaga yang dapat diduduki Polisi aktif adalah :

1). Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan.

2). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

3). Kementerian Hukum.

4). Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

5). Kementerian Kehutanan.

6). Kementerian Kelautan dan Perikanan.

7). Kementerian Perhubungan.

8). Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

9). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

10). Lembaga Ketahanan Nasional.

11). Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

12). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

13). Badan Narkotika Nasional (BN).

14). Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

15). Badan Intelijen Negara (BIN).

16). Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

17). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyikapi hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra , S.H., M.H., menilai penerbitan Perpol 10/2025 tidak hanya bertentangan dengan Putusan MK tetapi secara prinsip telah bertentangan dengan prinsip Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Prinsip Negara hukum menegaskan jika setiap orang harus taat dan tunduk dengan aturan hukum yang berlaku, tetapi prinsip ini secara cetho welo-welo terang-benderang ditabrak Kapolri Jendaral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dengan memaksakan Anggota Polri bisa menduduki Jabatan Sipil,” ucap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH., M.H., dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnalis infonewsnusantara.com, Sabtu (13/12/2025).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, Kapolri telah membuktikan perkatanya pada Tahun 2022 lalu yaitu, “Ikan busuk mulai dari kepala, artinya permasalah di Institusi/ Lembaga terjadi mulai dari pimpinananya.”

Saat itu Kapolri menyampaikan kepada bawahanya jika pemimpin harus menjadi teladan dan contoh yang baik bagi anggota/bawahanya, dan harus taat aturan dan profesinal.

“Tetapi kali ini menurut Irvan Saputra, Kapoliri menjilat ludahnya sendiri. Irvan Saputra menilia dewasa ini permasalah ditubuh Polri saat ini ada pada Kapolri sebagai pemimpin tertinggi. Bukan tanpa alasan terbitnya Perpol 10/2025 menggambarkan jika Kapolri tidak memberikan keteladanan kepada bawahanya dan telah melukai hati rakyat,” kata Irvan Saputra.

Tidak hanya itu Kapolri juga sebelumnya membuat atraksi hukum dengan membuat Tim Percepatan Reformasi Polri Internal yang dipimpin Jendral-Jendaral ditubuh Polri atau mendahului Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto yang seyogiyanya menyatakan akan membentuk Tim Reformasi Polri (Kapolri _Offside_).

Maka, Kapolri terlama pasca Reformasi ini sudah selayaknya diberhentikan. Secara tegas, Irvan Saputra mendesak Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto untuk memberhentikan Kapolri dari Jabatanya sebagai bentuk keseriusan Presiden melakukan Reformasi Polri.

“Sejatinya Perpol 10/2025 bertentang dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang 1945, Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR,” ungkap Irvan Saputra.(inn0101)