Berita  

Pendekar Bar Diduga Ilegal, Pemerintah Bungkam Ada Apa di Balik Gading Serpong?

TANGERANG –  INN.com

Aroma busuk dugaan pelanggaran hukum dan permainan izin usaha kembali menyeruak di wilayah Kabupaten Tangerang. Sebuah tempat hiburan malam bernama Pendekar Bar, yang berlokasi di kawasan mewah CBD Gading Serpong, Kelapa Dua, diduga beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar Peraturan Daerah (Perda)

Namun yang lebih memalukan, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum justru diam seribu bahasa.
Apakah ini tanda ketidakmampuan, atau justru karena ada “tangan-tangan kuat” yang melindungi?

Aliansi Indonesia Banten Naik Pitam
Lembaga Aliansi Indonesia DPD Provinsi Banten bersama Aktivis–Indonesia.co.id mengaku geram dan siap melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran ini kepada Gubernur Banten dan Kasatpol PP Provinsi Banten.

Mereka menilai, kasus Pendekar Bar ini adalah contoh nyata bobroknya sistem pengawasan dan lemahnya penegakan Perda di Banten.

> “Ini pelecehan terhadap hukum daerah. Kalau benar tempat hiburan ini tidak berizin tapi bisa bebas beroperasi, itu artinya ada oknum yang bermain! Jangan-jangan ini bisnis gelap yang dilindungi,” tegas salah satu perwakilan Aliansi, Jumat (31/10/2025).

Dinas Pariwisata ‘Cuci Tangan’Ironisnya, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang justru terkesan tidak tahu-menahu.Jaka, perwakilan dari dinas tersebut, dengan enteng mengatakan dirinya tidak mengetahui keberadaan bar bernama Pendekar Bar

> “Terus terang saya tidak tahu ada bar itu, nanti pimpinan yang memberi penjelasan,” ujarnya datar saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

Pernyataan tersebut mengundang kemarahan publik.
Bagaimana mungkin sebuah bar yang beroperasi terang-terangan di kawasan elit bisa “tidak diketahui” oleh pejabat daerah?
Apakah pengawasan dinas sudah sedemikian longgar, atau ada kepentingan yang sengaja disembunyikan?

Dugaan Ada “Beking” Oknum Ormas dan APH Lebih parah lagi, laporan di lapangan menyebut bahwa Pendekar Bar melanggar jam operasional dan disinyalir dibekingi oleh oknum ormas serta aparat penegak hukum.Jika hal ini benar, maka publik pantas bertanya: Apakah Perda hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pengusaha hiburan malam bisa kebal hukum karena punya pelindung berseragam?

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, ketika dikonfirmasi pada Kamis (30/10/2025), memilih bungkam tanpa memberikan keterangan apa pun**.
Sikap diam ini bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi **bentuk pembiaran terang-terangan terhadap pelanggaran aturan.Gubernur Banten Diminta Turun Tangan

Hingga berita ini tayang, DPMPTSP Provinsi Banten dan manajemen Pendekar Bar belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Sementara itu, tekanan publik semakin menguat agar Gubernur Banten turun tangan langsung dan memerintahkan investigasi menyeluruh atas dugaan praktik ilegal dan pembiaran pejabat.

> “Kalau kepala daerah diam, ini preseden buruk. Hukum di Banten bisa jadi bahan tertawaan nasional. Jangan biarkan tempat maksiat tanpa izin menampar muka pemerintah!” seru seorang aktivis.

Wajah Hukum Daerah yang Tumpul ke Atas
Kasus Pendekar Bar bukan sekadar urusan izin. Ini adalah potret kegagalan aparat daerah dalam menjaga marwah hukum dan moral publik.
Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus hancur.

Sudah saatnya Gubernur Banten mencopot pejabat yang bermain mata, menindak aparat yang diam, dan menutup permanen tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan.

> “Penegakan hukum tidak boleh pilih-pilih. Kalau rakyat kecil disikat karena izin warungnya belum lengkap, maka tempat hiburan ilegal pun harus disikat tanpa pandang bulu!”

Redaksi menegaskan, pembiaran terhadap pelanggaran hukum seperti ini sama saja dengan pengkhianatan terhadap rakyat.
Jika aparat daerah tak sanggup menegakkan Perda, lebih baik mundur dari jabatan daripada jadi pelindung bisnis gelap di atas penderitaan masyarakat.

Red Team//