Pemko Medan Siapkan Rp. 5 Miliar Bangun Drainase Flamboyan II untuk Atasi Genangan

Teks Foto : Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan menyiapkan anggaran sebesar Rp. 5 miliar untuk melaksanakan Proyek Peningkatan Sistem Drainase Lingkungan di Jalan Flamboyan II, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Kamis (04/06/2026)/(Doks Foto/InfoNewsNusantara.com)

MEDAN | InfoNewsNusantara.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan menyiapkan anggaran sebesar Rp. 5 miliar untuk melaksanakan Proyek Peningkatan Sistem Drainase Lingkungan di Jalan Flamboyan II, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Kamis (04/06/2026).

Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat infrastruktur pengendalian air sekaligus mengurangi potensi genangan dan banjir di kawasan permukiman warga.

Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, proyek tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai perkiraan biaya mencapai Rp. 5.001.750.000. Lokasi pekerjaan berada di Jalan Flamboyan II, Kecamatan Medan Tuntungan dan akan dilaksanakan dibawah koordinasi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hardy Patuan Halomoan Sibarani.

Dalam dokumen perencanaan disebutkan, pembangunan sistem drainase menjadi kebutuhan penting untuk mendukung penataan kawasan perkotaan yang lebih baik. Pemerintah menilai keberadaan drainase yang memadai tidak hanya berfungsi mengendalikan aliran air hujan, tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan, mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta memperkuat daya tarik kawasan perkotaan.

Namun dibalik tujuan pembangunan tersebut, sejumlah pelaku jasa konstruksi menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen pemilihan mini kompetisi yang berpotensi menghambat persaingan usaha secara sehat.

Salah satu syarat yang dipersoalkan ialah kewajiban penyedia memiliki crane dengan kapasitas 10 hingga 15 ton, sementara material yang akan diangkat disebut hanya berupa u-ditch dengan berat sekitar 1 ton.

“Tender yang diarahkan itu bang. Pipa baja saja dan gelagar baja biasanya kami hanya memakai crane 5 ton. Yang diangkat atau diturunkan hanya satu u-ditch, bukan 10 u-ditch sekaligus,” ujar Adli dalam keterangannya, salah seorang pelaku jasa konstruksi di Lim Kok Tong Coffee, Medan, Kamis (04/06/2026).

Selain itu, pelaku usaha juga menyoroti adanya persyaratan excavator dengan kapasitas bucket 0,93 meter kubik, sementara dalam daftar mobilisasi alat justru disebutkan kebutuhan mini excavator berkapasitas 0,2 meter kubik.

Menurutnya, perbedaan spesifikasi alat tersebut memunculkan tanda tanya dikalangan penyedia jasa konstruksi terkait alat mana yang sebenarnya akan digunakan dalam pekerjaan di lapangan.

“Apakah rekanan harus menyediakan excavator 0,93 meter kubik sekaligus mini excavator 0,2 meter kubik, atau justru mini excavator disediakan oleh dinas,” ungkap salah seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, Pelaku Jasa Konstruksi (Penyedia), Doddy Samosir berikan kritik yang juga diarahkan terhadap metode pengadaan melalui E-Katalog maupun E-Purchasing yang dinilai rawan dimanfaatkan untuk mempersempit persaingan dan membuka ruang dugaan mark up anggaran.

“Metode E-Katalog maupun E-Purchasing di Pemerintah Kota (Pemkot) Medan cenderung dimanfaatkan untuk mark up anggaran dan persekongkolan tender. Percuma diikuti tender, penyamun itu semua,” katanya.

Para pelaku jasa konstruksi mengaku resah terhadap proses mini kompetisi yang dinilai berlangsung secara senyap. Mereka menilai penayangan paket dilakukan satu per satu dengan persyaratan yang sulit dipenuhi sebagian besar peserta, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya untuk membatasi persaingan.(inn0101/brt-40)