TAKENGON | INN.com
Pemilihan Reje (Kepala Desa) di Desa Pedemun, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, tampaknya belum berakhir. Proses pemungutan suara yang digelar pada Senin (20/10/2025) kini diwarnai polemik dan berpotensi diulang, setelah saksi dari calon nomor urut satu menolak menandatangani berita acara hasil perhitungan suara.
Menurut Mahran, saksi dari calon nomor urut satu, pelaksanaan pemilihan kali ini diduga sarat dengan kecurangan dan pelanggaran teknis yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Reje (P2R). Ia menyebut sejumlah kejanggalan terjadi sejak awal proses pemungutan suara.
“Bilik suara itu gelap sekali, bahkan posisi kotak suara terbalik. Hal ini bisa menyesatkan pemilih dan menjebak mereka. Kami sudah minta agar dipasangi lampu sejak awal, tapi panitia tidak merespons. Bahkan bilik suara ditutup rapat sehingga tidak ada cahaya sama sekali,” ujar Mahran dengan nada kecewa.
Selain persoalan teknis di bilik suara, Mahran juga menuding panitia tidak bersikap netral dan diduga berpihak pada salah satu kandidat tertentu.
“Dari awal, pengaturan tempat dan perlengkapan pencoblosan sudah menguntungkan pihak tertentu. Kami mendesak agar P2R diperiksa oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihak saksi calon nomor urut satu menyatakan menolak hasil pemungutan suara dan tidak akan menandatangani berita acara resmi yang dikeluarkan panitia.
Hingga berita ini diturunkan, Panitia Pemilihan Reje (P2R) Desa Pedemun belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan kecurangan dan keberatan yang disampaikan oleh pihak saksi.
Sementara itu, sejumlah warga berharap agar pihak berwenang segera meninjau ulang proses pemilihan demi menjaga integritas demokrasi di tingkat desa.
“Kalau memang ada kejanggalan, sebaiknya diulang saja. Jangan sampai menimbulkan konflik di masyarakat,” ujar salah seorang warga Pedemun.
Dengan kondisi yang masih memanas, Pemilihan Reje Desa Pedemun kini menunggu langkah resmi dari pihak kecamatan dan instansi terkait untuk menentukan apakah proses demokrasi desa tersebut akan diulang atau tetap disahkan.
Penulis: Dian Aksara
Editor: Chaidir Toweren
