Mutasi Jabatan Pasca Pilkada. Antara Kebutuhan Daerah dan Ladang Transaksi Politik

Oleh : Chaidir Toweren

Caption : Ilustrasi pemilihan pejabat esellon II dilingkungan pemerintah

INN.com — Hampir di setiap daerah yang baru saja menyelesaikan Pilkada, gelombang mutasi dan promosi jabatan menjadi pemandangan yang sudah bisa ditebak. Seolah menjadi “tradisi tak tertulis” dalam pemerintahan daerah: siapa yang berjasa saat Pilkada, akan mendapat posisi. Siapa yang dianggap tak sejalan, siap-siap diparkir di sudut sepi birokrasi.

Namun, perlu diingat mutasi dan promosi jabatan bukan panggung balas jasa. Ia adalah instrumen tata kelola pemerintahan untuk menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat, bukan orang yang dekat di waktu yang tepat.

Kasus terbaru yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjadi pengingat keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sang bupati dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

“Mutasi dan promosi jabatan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto, Jumat (7/11/2025), ketika mengonfirmasi operasi senyap tersebut. KPK menduga ada praktik jual beli jabatan di balik kebijakan mutasi yang dilakukan di daerah tersebut.

Kasus ini bukan yang pertama. KPK mencatat, dari tahun ke tahun, banyak kepala daerah terseret dalam kasus serupa dari bupati, wali kota, hingga gubernur. Modusnya berulang, jabatan dijadikan komoditas politik, dan loyalitas lebih dihargai daripada kompetensi.

Padahal, birokrasi yang sehat dibangun dari sistem merit, bukan sistem terima kasih. Jika posisi dijual, maka pelayanan publik ikut rusak. Orang yang menduduki jabatan bukan karena kemampuan, melainkan karena setoran. Dan dari sanalah akar korupsi tumbuh dari sebuah tanda tangan kecil dalam surat keputusan mutasi.

Pilkada memang sudah selesai, tapi politik balas budi belum berakhir. Inilah bahaya yang perlu diwaspadai. Karena di balik istilah manis “penyegaran birokrasi”, sering kali tersembunyi aroma transaksi.

Sudah saatnya para kepala daerah sadar, jabatan bukan hadiah politik, melainkan amanah publik. Birokrasi bukan kandang tim sukses, tetapi rumah rakyat.

Kepada seluruh pejabat daerah yang baru terpilih, ingatlah, jabatan bisa dimutasi, tapi nama baik tidak bisa diganti. Dan ketika hukum sudah turun tangan, semua alasan akan terdengar seperti pembenaran yang terlambat.

Karena sesungguhnya, setiap tanda tangan dalam mutasi bisa menjadi bukti, jika tidak dijaga dengan integritas.