JAKARTA | InfoNewsNusantara.com
Mulai Januari 2026, pelaku kejahatan tertentu tidak lagi harus menjalani hukuman penjara. Mereka dapat dikenai sanksi berupa kerja sosial, seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2 Januari 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang lebih menekankan pada pemulihan serta manfaat bagi masyarakat.
“Nanti kita tunggu berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai 2 Januari 2026,” ujar Agus dikutip dari medankabar.com di Jakarta, pada Kamis (01/01/2026).
Agus menjelaskan, persiapan penerapan hukuman kerja sosial telah dilakukan melalui koordinasi antara lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan memastikan kesiapan teknis di lapangan.
Menurutnya, Pemerintah Daerah bersama para Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan telah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalankan oleh para pelanggar hukum. Jenis pekerjaan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan karakter pelanggaran yang dilakukan.
Selain aspek teknis, Agus menekankan bahwa regulasi dan koordinasi antar-lembaga juga telah dipastikan berjalan. Hal ini penting agar pelaksanaan hukuman kerja sosial memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai Lembaga Peradilan tertinggi di Indonesia untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap sistem pemidanaan di Indonesia dapat lebih humanis, berorientasi pada pemulihan, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.(inn0101/redaksi)
