Jakarta | INN.com — Peredaran rokok ilegal yang semakin marak di berbagai daerah kembali menjadi sorotan publik. Fenomena ini memunculkan pertanyaan tajam: jika peredarannya begitu luas dan sulit dibendung, mengapa tidak dilegalkan saja? Apakah kondisi ini menandakan lemahnya pengawasan pemerintah? Tema ini mengemuka dalam diskusi Indonesia Business Forum yang tayang di TV nasional, Rabu (18/2/2026).
Dalam forum tersebut, sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang menyampaikan pandangan berbeda terkait maraknya rokok ilegal, mulai dari dampak ekonomi, aspek kesehatan, hingga fungsi cukai sebagai instrumen pengendalian.
Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia, Agus Pramuji, menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju jika rokok ilegal dilegalkan. Menurutnya, langkah itu justru berpotensi merugikan petani tembakau dalam negeri yang selama ini mengikuti aturan dan rantai industri resmi.
“Kalau dilegalkan, itu akan merusak tatanan yang sudah ada dan merugikan petani Indonesia. Industri legal yang patuh aturan bisa terpukul,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menjelaskan bahwa cukai bukan semata-mata sumber penerimaan negara, tetapi juga instrumen pengawasan. Dengan adanya cukai, pemerintah dapat mengontrol peredaran, komposisi, dan dampak konsumsi rokok di masyarakat.
“Rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. Negara dirugikan dari sisi penerimaan, sementara masyarakat dirugikan karena kandungan produknya tidak terkontrol. Di sinilah pentingnya fungsi cukai sebagai alat kontrol,” jelasnya. Ia juga menekankan perlunya satuan tugas (satgas) untuk terus meningkatkan pengawasan di lapangan.
Pandangan dari pemerintah disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Muhammad Putra Hutama. Ia menyebut pemerintah saat ini terus membahas kebijakan cukai dengan mempertimbangkan dua aspek utama: kesehatan masyarakat dan penerimaan negara.
“Cukai dilihat bukan hanya sebagai pemasukan, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan. Pemerintah menimbang dari aspek kesehatan sekaligus fiskal,” katanya.
Dari perspektif ekonomi, ekonom LPEM FEB UI, Vid Adrison, menilai legalisasi terhadap produk ilegal merupakan sebuah kerancuan kebijakan. Ia mengingatkan bahwa faktor kesehatan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan terkait rokok.
“Menjadikan sesuatu yang tidak legal lalu dilegalkan karena peredarannya marak adalah logika yang keliru. Itu seperti pembenaran karena pelanggaran terjadi luas. Faktor kesehatan tetap harus jadi prioritas,” tegasnya.
Di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan adanya permintaan yang tetap tinggi terhadap rokok ilegal. Seorang penjual mengaku tetap menjajakan produk tersebut karena harga lebih terjangkau bagi konsumen menengah ke bawah. Ia bahkan mengklaim sebagian produk yang dijual tetap “membayar cukai” meski tidak melalui jalur resmi.
“Konsumen kami kebanyakan ekonominya di bawah rata-rata. Mereka cari yang lebih murah. Soal rasa juga dianggap lebih pas, baik yang bercukai maupun non-cukai,” ujarnya.
Sejumlah kalangan publik juga menilai pengawasan perlu diperkuat dengan melibatkan unsur di luar aparat internal, seperti media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pelibatan pihak independen dianggap dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas kerja satgas di lapangan.
Perdebatan soal rokok ilegal pun tidak lagi sekadar bicara penindakan, tetapi sudah menyentuh ranah kebijakan, kesehatan publik, dan keadilan ekonomi.
Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, tantangan terbesar pemerintah adalah memastikan pengawasan berjalan efektif tanpa mengorbankan aspek kesehatan dan keberlangsungan pelaku usaha yang taat aturan. (C075)
