MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berpotensi mengancam demokrasi serta penegakan hukum di Indonesia.
Kedua aturan tersebut secara resmi mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, menyoroti proses pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 yang dinilai sejak awal minim meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, menyampaikan kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait arah hukum pidana nasional ke depan.
“Pertanyaan mendasarnya, apakah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini akan menjadi instrumen Negara hukum untuk membatasi kekuasaan aparat penegak hukum, atau justru berubah menjadi alat kekuasaan Pemerintah untuk merepresi dan membungkam masyarakat,” ujar Irvan Saputra, Jumat (02/01/2026).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H menilai, kesiapan Negara dalam menyambut berlakunya aturan hukum baru tersebut masih jauh dari ideal. Hingga akhir Tahun 2025, sejumlah peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) belum disahkan.
Situasi ini, kata Irvan juga berpotensi menimbulkan “bencana keadilan dan kepastian hukum” akibat kebingungan dan kekacauan penerapan hukum di lapangan, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Irvan juga mengingatkan agar Pemerintah tidak menutup mata terhadap pengalaman penegakan hukum dalam rentang sejak Tahun 2024–2025. Pada periode tersebut, publik mencatat maraknya politisasi proses pidana dan instrumentalisasi aparat penegak hukum. Fenomena ini bahkan melahirkan istilah “Partai Coklat” di tengah masyarakat, sebagai simbol dugaan melemahnya supremasi hukum akibat intervensi kekuasaan.
“Reformasi kepolisian dan sistem peradilan pidana hingga hari ini belum menyentuh akar persoalan. Budaya penegakan hukum yang represif dan transaksional masih menjadi problem serius,” kata Irvan.
Dalam konteks hak asasi manusia, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, menyoroti tingginya angka penangkapan terhadap demonstran dan aktivis lingkungan. Penindakan tersebut kerap disertai penggunaan instrumen hukum secara gegabah, termasuk pemanfaatan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.
Di sisi lain, Irvan menilai impunitas terhadap korporasi pelaku kejahatan lingkungan masih sangat kuat. Penegakan hukum cenderung berhenti pada sanksi administratif, tanpa pemidanaan yang memberikan efek jera, meskipun dampak kerusakan lingkungan bersifat ekosida dan lintas generasi. Berdasarkan kondisi tersebut, Irvan menyampaikan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak pemerintah untuk menunda pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Penundaan dinilai perlu untuk mencegah kekosongan regulasi teknis, meningkatnya represivitas aparat, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta pengabaian hak asasi manusia. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, juga menekankan pentingnya membuka kembali ruang partisipasi publik secara menyeluruh dalam proses perbaikan regulasi.
Langkah ini menjadi krusial demi mewujudkan sistem hukum pidana yang adil, demokratis, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh Warga Negara. “Penundaan ini bukan bentuk penolakan terhadap pembaruan hukum, melainkan upaya memastikan hukum benar-benar berpihak pada keadilan dan melindungi hak asasi manusia,” tutup Irvan.(***)
