Lampu Jalan Simeulue Padam, Gaji Aparat Desa Tertunda, Marwan: Jangan Defisit Jadi Kambing Hitam

SIMEULUE Info News Nusantara.com Alasan defisit anggaran kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Simeulue. Mulai dari padamnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalur dua Kota Sinabang hingga belum dibayarkannya gaji PPPK paruh waktu dan penghasilan tetap (Siltap) aparat desa, semuanya disebut-sebut karena keterbatasan fiskal daerah.

Seperti disampaikan, Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Simeulue, Marwan menanggapi keterangan kepala Dinas Perhubungan kabupaten Simeulue, Mulyawan Rohas yang menyebutkan persoalan utama bertahun-tahun lampu jalan kota tak menyala itu, karena keterbatasan anggaran.

Ia menilai pemerintah daerah tidak seharusnya terus-menerus menjadikan defisit sebagai alasan pembenar atas berbagai persoalan mendasar yang menyangkut hak masyarakat dan aparatur.

“Jangan setiap persoalan selalu dikaitkan dengan defisit. Lampu jalan padam, gaji perangkat desa tertunggak, PPPK paruh waktu belum dibayar, semuanya alasannya defisit. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Marwan.

Menurutnya, penyediaan dan pemeliharaan PJU merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menempatkan penerangan jalan sebagai bagian dari perlengkapan jalan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Di sisi lain, pembiayaan PJU bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut dari masyarakat setiap kali membayar rekening listrik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan.

“Setiap bulan masyarakat bayar listrik dan di situ ada PPJ. Artinya ada kontribusi nyata dari rakyat untuk penerangan jalan. Jadi kalau lampu jalan dibiarkan padam berbulan-bulan, publik tentu bertanya ke mana pengelolaan anggarannya,” ujar Marwan.

Ia menegaskan, hasil PPJ merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semestinya diprioritaskan untuk pemasangan, pemeliharaan, dan pembayaran rekening listrik PJU.

Tak hanya soal lampu jalan, Marwan juga menyoroti belum dibayarkannya Siltap aparat desa Tahun Anggaran 2025 yang dilaporkan tertunggak hingga sekitar lima bulan. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, karena banyak perangkat desa harus bertahan dengan cara berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Penghasilan tetap itu hak normatif perangkat desa. Mereka bekerja melayani masyarakat, masa hak dasarnya ditunda-tunda dengan alasan defisit,” imbuhnya.

Kewajiban pembayaran Siltap diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 junto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan dan menyalurkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa melalui APBD.

Persoalan serupa juga terjadi pada sebagian PPPK paruh waktu yang hingga kini disebut belum menerima gaji.

Padahal, hak PPPK atas gaji dan tunjangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan pemerintah memenuhi hak keuangan sesuai perjanjian kerja.

“Belanja pegawai itu sifatnya wajib dan rutin. Dalam penyusunan APBK, seharusnya gaji pegawai, termasuk PPPK dan perangkat desa, menjadi prioritas utama sebelum belanja proyek fisik atau program lain,” tegasnya.

Ia pun meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran serta menyampaikan kondisi keuangan secara transparan kepada publik.

“Kalau memang ada persoalan fiskal, jelaskan secara terbuka. Tapi jangan sampai defisit dijadikan kambing hitam untuk mengabaikan kewajiban dasar pemerintah terhadap rakyat dan aparatur,” pungkas Marwan.(*)