REDELONG | INN.com
Mutasi besar-besaran yang dilakukan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali mengguncang jajaran Kejaksaan di Aceh. Salah satu pejabat yang bergeser adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Achmad Hariyanto Mayangkoro, yang kini resmi dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Selama masa jabatannya di Bener Meriah, Achmad Hariyanto dikenal sebagai sosok tegas dan aktif dalam pengawasan kasus korupsi di daerah. Namun demikian, sejumlah perkara penting di wilayah hukumnya masih belum tuntas, salah satunya kasus dugaan mark up proyek pembangunan di RSUD Muyang Kute yang hingga kini masih bergulir di tahap penyelidikan.
Kasus tersebut menyeret nama Direktur RSUD Muyang Kute beserta sejumlah pejabat terkait dalam dugaan penyelewengan anggaran pembangunan dan pengadaan alat kesehatan. Publik menilai, penanganan perkara ini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah menjadi perhatian luas masyarakat Bener Meriah.
Sejumlah aktivis antikorupsi di dataran tinggi Gayo menilai, kepindahan Achmad Hariyanto meninggalkan tanggung jawab penyelesaian kasus besar yang belum tuntas. Mereka berharap pejabat pengganti nanti dapat menuntaskan seluruh perkara yang sempat tertunda selama kepemimpinan sebelumnya.
“Kasus RSUD Muyang Kute ini menyangkut uang rakyat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Jangan sampai pergantian pejabat justru memperlambat proses penanganan,” ujar seorang aktivis antikorupsi kepada wartawan media ini, Selasa (14/10).
Meski demikian, sumber internal Kejari Bener Meriah menyebutkan bahwa seluruh berkas dan dokumen penyelidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses lanjutan. “Kita pastikan semua berjalan sesuai prosedur, pergantian pimpinan tidak akan menghentikan proses hukum,” ujarnya singkat.
Mutasi Achmad Hariyanto menjadi bagian dari kebijakan nasional Jaksa Agung dalam rangka penyegaran struktural dan peningkatan efektivitas kinerja Kejaksaan di daerah. Di tempat tugas barunya di Madiun, ia diharapkan mampu membawa semangat pembenahan yang sama seperti saat bertugas di Aceh.
Sementara masyarakat Bener Meriah kini menanti sosok pengganti Kajari baru yang diharapkan bisa tegas, transparan, dan berani menuntaskan kasus-kasus besar yang masih menggantung, terutama yang melibatkan pejabat publik. (W)
