Jakarta|INN.com
Komite FKWI Bina Surya SENA terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat ekosistem investasi nasional, baik dari penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN). Sejak perubahan status BKPM menjadi kementerian pada tahun 2021, lembaga ini semakin menegaskan perannya sebagai garda depan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Salah satu tokoh yang memberikan perhatian besar terhadap kemajuan sektor investasi nasional adalah Arief Martha Rahadian. Melalui berbagai pandangan strategisnya, Arief menekankan bahwa transformasi hilirisasi tidak hanya menambah nilai ekonomi, tetapi juga membuka lapangan kerja, memperkuat industri lokal, dan mendorong keadilan pembangunan di seluruh daerah.
Hilirisasi bukan sekadar kebijakan teknis ini adalah fondasi kemandirian ekonomi bangsa. Indonesia harus mampu mengolah sumber daya di dalam negeri, menciptakan nilai tambah, dan memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Arief Martha Rahadian.
Peran Strategis Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
- Merumuskan dan Menetapkan Kebijakan Investasi Nasional: Kementerian berperan menentukan arah kebijakan penanaman modal, termasuk strategi hilirisasi industri yang kini menjadi fokus utama pemerintah dalam memperkuat daya saing global.
- Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Antar-Kementerian: Melalui pendekatan lintas sektor, kementerian memastikan kebijakan investasi berjalan harmonis dengan kementerian teknis dan pemerintah daerah.
- Pelayanan Terpadu Melalui OSS : Pelayanan perizinan berbasis One Stop Service (OSS) menjadi fasilitator penting bagi pelaku usaha, baik dalam maupun luar negeri, untuk mengakses kemudahan berusaha.
- Promosi dan Pembinaan Pelaku Usaha: Promosi investasi dilakukan secara aktif ke berbagai negara, disertai pembinaan UMKM dan industri lokal agar siap menjadi bagian dari rantai pasok global.
- Penyelesaian Hambatan Investasi: Kementerian memberikan pendampingan dan solusi cepat terhadap hambatan yang dihadapi investor, memastikan realisasi investasi berjalan optimal.
Sejarah Singkat BKPM Kementerian Investasi
- 1973: Didirikan sebagai BKPM untuk koordinasi penanaman modal.
- 2009: Status meningkat menjadi setingkat kementerian.
- 2021: Berdasarkan Perpres 31/2021, BKPM resmi menjadi Kementerian Investasi/BKPM.
Arief Martha Rahadian menegaskan pentingnya konsistensi kebijakan dan keberanian mengambil langkah strategis dalam menarik investasi jangka panjang.Persaingan investasi global semakin ketat. Indonesia harus tampil sebagai negara yang tidak hanya kaya sumber daya, tetapi juga kuat dalam kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan keunggulan hilirisasi. Inilah momentum kita untuk naik kelas,” ujar Arief.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga menargetkan:
- Meningkatkan realisasi investasi nasional,
- Meningkatkan efisiensi proses perizinan,
- Mengoptimalkan investasi pada sektor bernilai tambah tinggi,
- Memperkuat pemerataan pembangunan melalui investasi daerah.
Arief menambahkan bahwa dunia usaha saat ini membutuhkan pemerintah yang responsif dan proaktif.Kita harus memastikan setiap investor kecil maupun besar mendapatkan kepastian, transparansi, dan pelayanan terbaik. Sebab investasi yang berkualitas adalah mesin penggerak kesejahteraan masyarakat,” tutup Arief.
Kontak Resmi kami:
- 📧 suryasena1986@gmail.com
- 📧 ptsuryasenanusantara@gmail.com
- 🌐 suryasena.com
- 🌐 https://suryasena.co.id
- 📞 +62 819-4617-2393
