KIP Pidie Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025

Pidie|INN.com

Sigli-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Ruang Aula KIP Kabupaten Pidie. Rabu,17/12/25.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu, jajaran sekretariat KIP Pidie, serta pemangku kepentingan terkait. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada partai politik mengenai mekanisme, tahapan, serta pentingnya pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan partai politik secara berkelanjutan melalui aplikasi Sipol.

Acara sosialisasi di buka langsung oleh Ketua KIP Kabupaten Pidie, Ramli Usman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan bagian penting dalam menjaga validitas dan integritas data kepemiluan, sekaligus sebagai persiapan dini menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.

Anggota KIP Pidie,Azhari menegaskan kepada seluruh partai politik agar secara aktif dan berkelanjutan melakukan pemutakhiran data melalui Sipol. Data yang akurat dan mutakhir akan sangat membantu kelancaran setiap tahapan pemilu serta meminimalisir potensi permasalahan administratif ke depan.

Ketua KIP Pidie juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi ini.

Atas nama KIP Kabupaten Pidie, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh perwakilan partai politik dan undangan yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Partisipasi dan kerja sama yang baik ini menjadi kunci suksesnya pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, KIP Pidie berharap seluruh partai politik dapat memahami secara teknis penggunaan Sipol serta melaksanakan kewajiban pemutakhiran data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas.