Kembali Gerebek Sarang Narkoba di Jermal 15, Polrestabes Medan Ringkus 10 Orang, Hancurkan Barak Narkoba dan 26 Unit Mesin Judi Dingdong Diamankan

MEDAN | InfoNewsNusantara.com

Komitmen tanpa kompromi kembali ditunjukkan Polrestabes Medan dalam perang melawan narkoba. Kawasan rawan narkoba di Jermal 15 kembali digerebek aparat kepolisian, pada Minggu, 4 Januari 2026 dini hari. Operasi besar ini menjadi bukti nyata tekad Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polrestabes Medan dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sekaligus membersihkan wilayah hukum Kota Medan dari berbagai aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial masyarakat.

Sebanyak 187 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP. Pardamean Hutahaean, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Rafly Yusuf Nugraha, Kasat Intelkam Polrestabes Medan, Kompol. Lengkap Suherman Siregar, serta Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP. Ainul Yaqin.

Pasukan gabungan terdiri dari Personel Brimob Polda Sumatera Utara, Direktorat Samapta Polda Sumatera Utara, Sat Samapta, Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Tim Khusus JCS, hingga Patroli Sat Samapta Presisi Polrestabes Medan.

AKBP. Pardamean Hutahaean menegaskan, seluruh personel telah diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat kawasan tersebut kerap menjadi lokasi perlawanan saat dilakukan penindakan.

“Penggerebekan ini adalah bentuk nyata komitmen Bapak Kapolrestabes Medan dalam menekan peredaran gelap narkoba. Selain penegakan hukum, operasi ini juga bertujuan memulihkan lingkungan masyarakat dari aktivitas ilegal yang selama ini meresahkan,” tegasnya dikutip dari tribuneindonesia.com, pada Minggu (04/01/2026) malam.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan 10 orang yang diduga kuat sebagai penyalahguna narkoba. Tidak hanya itu, aparat juga menyita 26 unit mesin judi jenis dingdong yang diduga menjadi bagian dari aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Dalam operasi berskala besar itu, polisi turut membongkar tempat barak yang selama ini disinyalir kuat digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti, di antaranya paket narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta mancis, yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menegaskan, penindakan serupa akan terus dilakukan hingga kawasan rawan narkoba benar-benar bersih dari jaringan peredaran gelap.(inn0101)